Dairi,Tubinnews.com | Kasus illegal logging yang terjadi di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Petugas DLHK telah turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas penebangan liar dengan berkoordinasi bersama masyarakat dan kepala desa setempat.
Namun, upaya penegakan hukum ini tidak berjalan mulus. Saat proses pengangkutan barang bukti hasil penebangan, petugas DLHK sempat mendapat penghadangan dari sekelompok masyarakat. Meski begitu, Kepala DLHK Sumut, Juliani, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan telah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.
“Salah satu langkah yang kami dorong adalah melalui KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) setempat untuk memfasilitasi masyarakat agar mengajukan lokasi tersebut menjadi bagian dari program Perhutanan Sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan,” ujar Juliani.
Selain itu, DLHK telah berkoordinasi dengan Polres Dairi untuk menindak tegas pelaku illegal logging sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan terus bersinergi dengan pihak keamanan agar penegakan hukum berjalan masksimal.Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan ilegal logging dan pencemaran nama baik yang menyeret inisial Ian Girsang di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan publik.
Bermula dari laporan wartawan Baslan Naibaho terhadap aktivitas ilegal logging yang terjadi di Desa Barusan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada Oktober 2024 lalu, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ironisnya, terlapor yang diduga terlibat aktivitas ilegal logging tidak hanya bebas berkeliaran, tetapi juga diduga melakukan serangan verbal melalui akun media sosial pribadinya. Ian Girsang dikabarkan menyerang Baslan dengan hinaan, pelecehan, hingga ancaman yang terindikasi melanggar undang-undang.
Baslan Naibaho akhirnya melaporkan Ian Girsang ke Polres Dairi pada 24 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Baslan menyebutkan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal, di antaranya:
• Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
• Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
• Pasal 312 KUHP tentang penghinaan.
• Pasal 27 UU ITE tentang pelecehan nama baik melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, Ian Girsang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp750 juta.
Baslan juga menyampaikan harapannya kepada Kapolres Dairi yang baru, AKBP Faisal Andri Pratomo, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini.
Baslan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap dugaan ilegal logging yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Ia menduga adanya indikasi permainan pihak penyidik yang melindungi terlapor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus menciptakan solusi berkelanjutan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan.(Red)