Medan,Tubinnews.com | Tim Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Medan. Selasa 4 Maret 2025.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Tritura No.2, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap Kivlan Dwiantoro Tarigan, sopir mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BK 8687 MR, serta rekannya Andre. Mereka diduga membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan mereka.
“Dalam penindakan ini, kami mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, dua baby tank berisi solar subsidi, serta tiga alat pompa sedot minyak,” ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani
Menurut hasil interogasi awal, solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter menggunakan barcode kendaraan roda enam. Petugas SPBU yang mengetahui ketidaksesuaian ini tetap melayani transaksi setelah menerima upah tambahan sebesar Rp30.000 dari pelaku.
Tindakan ini melanggar Pasal 40 angka 9 jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyita barang bukti dan menginterogasi pelaku untuk mengungkap kemungkinan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran.(Red)