Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh kembali mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tentang perjanjian kerjasama penyuluhan dan penerangan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya dan pencegahan perlilaku perundungan/bullying terhadap santri di lingkungan dayah.
Hal ini disampaikan Dr. Munawar saat beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH Kantor Kejati Aceh Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).
Turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah, Musmulyadi serta para kabid di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Sementara dari unsur Kejaksaan Tinggi Aceh, turut didampingi Wakil Kepala Kejati Aceh, Rudy Irmawan, SH, MH, Asisten Pembinaan, Azman Tanjung, SH, MH, Asisten Intelijen, Mukhzan SH, MH, Asisten Tipidsus, Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH.
“Perliku bullying ini kerap terjadi di lingkungan dayah. Baik secara fisik maupun verbal sehingga berujung terhadap tindak kekerasan antara sesama santri. Oleh karena, program kerjasama Jaksa Masuk Dayah ini sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk mensosialisasikan kesadaran hukum di lingkungan dayah,” ujar Dr. Munawar.
Dr. Munawar menjelaskan, para santri seringkali tak menyadari menjadi pelaku bullying. Sebab, perilaku itu justru dianggap hanya sebatas candaan. Namun tanpa disadari, perlakuan bullying ini justru memicu tindak kekerasan antar sesama santri di lingkungan dayah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto mengapresiasi kerjasama program jaksa masuk dayah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi program kerjasama pertama yang digagas di Indonesia.
“Semoga kerjasama ini bisa menjadi pilot project bagi Kejaksaan Tinggi provinsi lain di Indonesia untuk mengadopsinya. Secara khusus, Aceh memiliki kekhususan yakni memiliki institusi Dinas Pendidikan Dayah Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto.
Drs. Joko menjelaskan, Dayah yang juga merupakan tempat menimba ilmu diharapkan akanmenciptakan generasi cemerlang di masa depan. Namun dalamperkembangannya ditemukan hal-hal yang membuat kenyamanan Dayah telah terganggu dengan terjadinya beberapa tindak pidana yang terjadi.
Hal ini memerlukan Langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam Dayah, dan sebagai sikap awal Kejaksaan akan hadir untukmemberikan pengertian awal atau pemahaman dini tentang hukum di Dayah dengan melakukan Langkah preventif berupa Jaksa Masuk Dayah.
“Alhamdulillah pada hari ini Kejaksaan telah mewujudkan program Jaksa Masuk Dayah berkolaborasi dengan Dinas Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah.Semoga kegiatan ini dapat
Membangun wawasan hukum terhadap pelajar serta pencegahan dini kenakalan para santri dayah. Program ini bisa menjadi pilot project bagi kejaksaan tinggi lainnya di seluruh Indonesia.. Dan juga direncanakan setiap tahunnya bersama dengan Dinas Dayah Aceh melaksanakan pemilihan Duta Santri Peduli Hukum bagi santri se Provinsi Aceh,” pungkasnya. []