Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kios dagang yang terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang dibekuk adalah dua pria, yakni H Alias R K dan R H, yang diduga membongkar kios milik Yohan Al Fahrozy (23), seorang wiraswasta asal Desa Pematang Guntung.
Peristiwa bermula pada pukul 23.00 WIB ketika korban menerima telepon dari saksi, Muhammad Rahmadani, yang memberitahukan bahwa kios miliknya telah dibobol. Korban yang langsung menuju lokasi bersama saksi, menemukan bahwa dinding belakang kios yang terbuat dari seng telah terbuka dan barang dagangan berserakan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.000.000,
Setelah kejadian, korban dan saksi berupaya mencari informasi. Pada dini hari, 1 April 2025, mereka mendapat informasi bahwa terduga pelaku, R H, mencoba menjual sebuah loudspeaker di sekitar Desa Pematang Guntung. Korban yang curiga, langsung mengonfrontasi R H, yang akhirnya mengakui perbuatannya. R H mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama H Alias R K.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, menjelaskan bahwa usai pengakuan tersebut, korban bersama R H berusaha mencari keberadaan H Alias R K. Pada pukul 10.30 WIB, mereka menemukannya di Dusun II Desa Pematang Guntung.
“Jadi Ketika warga setempat mengetahui penangkapan tersebut, mereka berkerumun dan mulai melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, pihak Kepala Dusun dan Polsek Teluk Mengkudu segera turun tangan untuk meredakan situasi. Meskipun sempat terjadi ketegangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat ke kantor polisi.”Kata AKP Desman Manalu.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan insiden tersebut dan mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara kepada tersangka H Alias RK, R H .(Red)