Tapanuli Tengah,Tubinnews.com |Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Quo Vadis Pemerintah Desa 5 Tahun ke Depan Menuju Indonesia Emas 2045”, yang digelar di Hotel Four Points dan GranDhika, Medan, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Acara yang berlangsung pada 26–29 Agustus 2024 ini diduga menghabiskan dana miliaran rupiah dari anggaran Dana Desa, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Kegiatan yang mengundang seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapanuli Tengah ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebermanfaatan Dana Desa. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk fasilitas mewah, seperti akomodasi hotel berbintang, seragam, seminar kits, serta konsumsi, tanpa memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa.
“Kegiatan ini lebih mirip liburan mewah daripada pelatihan yang benar-benar bermanfaat. Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, atau pendidikan masyarakat,” ujar kepala Desa yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapanuli Tengah, Zulkifli Simatupang, menjadi pusat sorotan. Terlebih lagi, ia disebut memblokir nomor salah satu wartawan Tubinnews.com mencoba mengonfirmasi. Langkah tersebut dinilai semakin menambah kecurigaan publik atas transparansi penggunaan anggaran Dana Desa.
“Kami hanya ingin penjelasan soal perencanaan dan evaluasi dari kegiatan ini. Kalau memang semua sesuai aturan, kenapa harus memblokir komunikasi?” kritik Junaedi Daulay Pimred Tubinnews.com.
Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa dalam kegiatan ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Mereka juga berharap agar pelaksanaan kegiatan serupa di masa depan lebih berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Zulkifli Simatupang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Kegiatan Bimtek ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik dimana telah meraih predikat normatif. terutama yang diperuntukkan bagi desa-desa yang masih membutuhkan banyak perhatian pembangunan.(Red)