Aceh Barat || TubinNews.com : Publik kembali dihebohkan dan dikagetkan, dengan pernyataan Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, yang disampaikan melalui salah satu media online.
Dalam rilis tersebut, Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengejar dan memproses hukum penyebar video yang menampilkan dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dua anak muda di sebuah kafe di Aceh Barat dengan ITE .
Video tersebut menjadi viral di media sosial dan telah menarik perhatian masyarakat luas. Kepala Bidang, Satpol PP-WH Aceh Barat, juga menegaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua SWI Aceh Barat, T. Fadil. Dalam konferensi persnya yang di kirim kan melalui WhatsApp TubinNews.com, Fadil menilai bahwa pernyataan, tersebut sangat keliru dan keluar dari batas kewenangan yang ada dalam tugas Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP-WH seharusnya tidak berfokus pada penanganan penyebaran video semacam itu, apalagi mengaitkannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bukan kita mau membela yang penyebar dan perekam vidio, tapi seandainya tak viral, akankah kejadian ini Satpol PP dan WH ketahui, seharusnya tugas Satpol PP-WH sesuai dengan poksi kinerjanya, yang utamanya adalah penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan syariat Islam,” ungkap Fadil.
Seharusnya, Satpol PP dan WH itu hancur gencar mensosialisasikan cara masyarakat melapor kepada pihak mereka melalu aplikasi yang sudah mereka ciptakan pada 2023 silam.
“Aplikasi pelaporan Simantra Lima Sila itu yang seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk bagaimana mereka membuat laporan, bukan malah menakuti-nakuti yang penyebar vidio mengejar dan apalah yang bukan ranahnya satpol PP dan WH, kalau ndak viral, kira-kira Satpol PP dan WH bisa tau Kejadian ini, saya rasa tidak.” Imbuhnya.
Fadil menegaskan bahwa jika Satpol PP-WH Aceh Barat, memfokuskan perhatian pada penanganan penyebar video dan mengaitkannya dengan UU ITE, itu sudah keluar dari kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP.
Menurutnya, masalah terkait penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum adalah ranah pihak kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran UU ITE.
“Satpol PP-WH seharusnya fokus pada tugas utama mereka dimana mereka lebih fokus kepada ranah meraka sebagai penegak hukum jinayah, bagaimana ketegasan atas pelaku jinayah itu dan proses lebih lanjutnya, bukan memburu penyebar,” tegasnya.
Tambahnya, mempertanyakan apakah tugas Satpol PP-WH telah terlepas dari tujuan awal pembentukannya, yakni menjaga ketertiban umum dan menjalankan peraturan daerah, atau malah mencampuri urusan hukum yang lebih kompleks.
Fadil mengingatkan bahwa dalam setiap tindakan penegakan hukum, perlu adanya pembagian kewenangan yang jelas antara instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih tugas yang justru dapat merugikan masyarakat.
Seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di kafe tersebut, masyarakat Aceh Barat menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.