Tubinnews, Banda Aceh – Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 terus berlanjut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) kembali melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap sarana retail dan distributor pangan di Kabupaten Bireuen, Banda Aceh, Aceh Jaya dan Aceh Barat, Kamis (07/12/2023).
Giat ini dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan dua orang Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) Kabupaten Bireun dan Aceh Jaya
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan terhadap 22 (dua puluh dua) sarana distributor dan ritel pangan di Kabupaten Bireuen, 10 sarana ritel swalayan dan toko pangan di Kota Banda Aceh dan 25 sarana distributor dan toko pangan / swalayan yang diperiksa secara simultan di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa 1 sarana di kabupaten Bireuen dan 2 sarana di kabupaten Aceh Barat dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan ditemukan pangan kedaluwarsa dan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE)
Terhadap temuan ini, pangan TIE dimusnahkan langsung di tempat oleh pemilik sarana, sementara untuk pangan kedaluwarsa diarahkan untuk dilakukan pengembalian ke pemasok.
Kepada pemilik dan karyawan yang bertugas disarana diberikan pembinaan oleh petugas BPOM Aceh untuk selalu mematuhi ketentuan terkait distribusi pangan olahan yang baik, serta memastikan produk pangan di peredaran selalu aman dan bermutu.
Kepada konsumen diharapkan untuk selalu cerdas dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi dengan selalu cek KLIK, cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.