Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pesantren seluruh Indonesia memandang Korps Bhayangkara sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Terlebih, dalam pelaksanaan pengawalan pemilu, Polri tak mengintervensi atau mengarahkan masyarakat terkait pilihan peserta pemilu.
“Dalam makna profesionalitas, Polri menjadi institusi yang bekerja sesuai tupoksinya. Tidak mengintervensi masyarakat umum untuk memilih salah satu pasangan calon presiden nantinya, menjadi pengayom dan mengamankan kegiatan pemilu agar tetap tertib dan aman,” jelas Pimpinan BEM Pesantren seluruh Indonesia Halaqoh, Selasa (28/11/23).
Menurutnya, Polri memang sudah seharusnya menjadi penengah dan pelopor pemilu damai. Ia menuturkan, netralitas Polri adalah bentuk ketegasan institusi negara dalam menjalankan aturan.
“Sudah seharusnya Polri menjalankan prinsip netralitas, menjadi penengah dan pelopor pemilu damai dalam pesta demokrasi 2024 nanti,” ujarnya.
Sikap netralitas yang diambil Polri ini, menurutnya, merupakan wujud ketegasan dalam menjalankan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi: Dalam Pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
“Sudah tegas bunyi dan makna dari undang-undang, dan Polri dengan baik menjalankan tugasnya,” ungkapnya.