Bej4t, Kakek 62 Tahun Diciduk Polisi: S Hamil 5 Bulan

|

DITAYANG:

BelawanTubinnews.com | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang kakek berinisial P (62) atas dugaan pencabulan terhadap S berusia 16 tahun, S, yang kini hamil lima bulan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai anaknya yang tak kunjung mengalami haid. Kecurigaan tersebut mendorong sang ibu membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan medis.

BACA JUGA  Polda Sumut Ungkap 43 Kasus Judi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI

“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui hamil lima bulan. Saat didesak, korban mengaku bahwa tersangka P adalah pelaku yang menyetubuhinya,” ungkap AKP Riffi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, dan menangkap tersangka P.

Dalam pemeriksaan, tersangka P mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Setiap kali selesai, ia memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban,” jelas AKP Riffi.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kronologi Pembakaran Ayah Kandung

Tersangka P saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak kekerasan terhadap anak. Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.(Red)

Terbaru

popular