Berastagi, Tubinnews.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi Internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah (APBD) yang digunakan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. Rapat ini berlangsung di Mickey Holiday Hotel & Resort, Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin, 18 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, membuka rapat tersebut didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sekretariat, serta Bendahara Pembantu Pengeluaran dari seluruh Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, M. Aswin menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat dan sesuai aturan, meskipun tahapan Pilkada 2024 sudah hampir rampung. Ia mengingatkan agar Bawaslu berkomunikasi dengan pihak-pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum, guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Silakan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam pengelolaan anggaran, termasuk Aparat Penegak Hukum, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Payung Harahap menambahkan bahwa pengelolaan anggaran rawan terhadap permasalahan hukum. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap jajaran Bawaslu berhati-hati dan bersikap jujur dalam menyusun laporan keuangan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan anggaran rentan dengan permasalahan hukum yang bisa saja menimpa banyak pihak, termasuk Bawaslu. Untuk itu, perlu diingatkan kembali agar hati-hati dan jujur dalam pengelolaan anggaran sehingga kesalahan dan kekeliruan dapat dihindarkan,” ujar Payung.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa banyak anggota Bawaslu yang saat ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini menjadi pelajaran agar seluruh jajaran lebih disiplin dan patuh terhadap aturan.
Feri Mulia Siagian menekankan bahwa rapat evaluasi ini bukan sekadar ajang diskusi, tetapi juga upaya mempererat hubungan antara Bawaslu dengan Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran bisa diminimalisir.
“Rapat ini sangat penting, selain dapat mempererat hubungan antara Bawaslu dengan Aparat Penegak Hukum, juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam pengelolaan anggaran, sehingga permasalahan dapat dihindarkan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini mengundang Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran dari setiap kabupaten/kota, agar mereka dapat langsung memahami hal-hal krusial yang disampaikan narasumber terkait pengelolaan anggaran.
Dalam sesi akhir rapat, Plt. Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sumut, Helly Herlinda, menginventarisir kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan laporan penggunaan dana hibah. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam dokumentasi laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah narasumber turut memberikan materi, antara lain Randa Morgan Tarigan (Kasubsie Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Karo), Henry Simon Sitinjak, SH., MH (Advokat), Prama J. Sembiring (Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sumut), Putra Nanda (Kabid Anggaran BKD Karo), AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH (Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut), serta Neny Tiurma Pasaribu, S.Sos., M.Psi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pengelolaan anggaran Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa melanggar aturan yang berlaku. (Red)