Jakarta, Tubinnews.com | Dari 16 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara, hanya satu perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan saat ini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan. Kamis (13/2/2025).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saifullah Nasution dan Atika Azmi, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam gugatan mereka.
Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga secara nyata mendukung salah satu pasangan calon. Tak hanya itu, pemohon juga mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 berusaha mempengaruhi pemilih dengan memberikan santunan kepada anak yatim.
Menanggapi dalil-dalil yang diajukan pemohon, pihak tergugat telah menyampaikan jawaban mereka. Sementara itu, pihak terkait serta Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga telah memberikan keterangan masing-masing dalam persidangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan, yang hadir bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon telah ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Mandailing Natal terkait laporan mengenai LHKPN,” ujar Aliaga Hasibuan dalam persidangan.
Atas rekomendasi tersebut, KPU Mandailing Natal juga telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk respons atas laporan yang diterima.
Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli yang diajukan pemohon, tergugat, dan pihak terkait, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak.
Di akhir persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan. Semua pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, kini tinggal menunggu panggilan untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari, serta anggota Bawaslu lainnya, termasuk Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap, Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, dan Johan Alamsyah. Hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian, serta Kepala Bagian Hukum dan Humas, Helly Herlinda, yang memberikan dukungan dan supervisi dalam jalannya persidangan.