Anak Menangis Atas kematian Ayahnya : PT. Guntomara Diminta Tangung Jawab

|

DITAYANG:

Aceh // Tubinnews.com // Setelah kepergian Djaswadi (51) seorang pekerja harian lepas asal RT/02 RW/03 ,Desa Demangan, dusun Demangan, kecamatan, Tanjunganom, kabupaten, Nganjuk, Jawa Timur yang mengalami kecelakaan kerja, jatuh dari Kubah Masjid yang di perkirakan tingginya mencapai, 15 Meter dari permukaan bangunan lantai dua saat mengelas rangka kubah salah satu masjid di Sigli, Kabupaten Pidie, yang terjadi awal bulan lalu, kamis 6 Maret 2025.

 

Yatinem (41) istri korban bersama tiga orang Anaknya, Nimas (24) M. Ibnu (15) dan Uzik Zainal (13) sangat merasakan duka mendalam atas kehilangan ayah mereka yang merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.

“Kami tidak tahu harus bagaimana. Bapak sudah tidak ada, dan kami hanya meminta pihak perusahaan yang mempekerjakan orang tua kami agar bertanggung jawab., Kami juga berharap kepada pihak berwenang di Kabupaten Nganjuk dan Aceh, peduli dan dapat memberikan pendampingan hukum kepada keluarga kami yang buta terhadap hukum dan undang-undang ketenagakerjaan agar mendapatkan keadilan,” ujar Nimas dengan suara lirih.

BACA JUGA  Warga Aceh Besar Temukan Bom Proyektil di Bibir Pantai Kuala Giging

Sejauh ini, dari keterangan pihak keluarga, perusahaan tempat almarhum bekerja, PT Guntomara, yang berkantor di Banda Aceh itu, belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Sebelumnya, pada hari naas itu terjadi, dari keterangan istri korban Yatinem (41) melalui percakapan Via Call Watsap, pihak perusahaan menghubungi pihak keluarga korban dan berjanji menanggung semua biaya termasuk transportasi enam anggota keluarga korban di Jawa timur yang hendak ke Aceh.

Almarhum Djaswadi dimakamkan dimakamkan umum (TPU) Jln Sigli- kb tanjung desa Blang Leun kemukiman Tungue, kecamatan Simpang tiga kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Keterangan keluarga korban mengutip pembicaraan dari pihak perusahaan PT. GUNTOMARA, pengingat biaya transportasi pemulangan jenazah ke Jawa timur sangat tinggi sehingga pihak perusahaan meminta izin kepada pihak keluarga agar korban(almarhum) dimakamkan di tempat pemakaman umum di Sigli dan menyangkut segala urusan administrasi pemakaman dan lain – lain sebagainya akan ditanggung oleh perusahaan.

Namun, setelah almarhum Djaswadi dimakamkan, Perusahaan tiba-tiba mengubah kebijakannya, yang menyatakan bahwa pihak Perusahaan hanya menanggung biaya Transportasi dua orang anggota keluarga saja tanpa alasan yang jelas. Pihak keluarga sudah berupaya meminta tambahan biaya untuk satu orang lainnya, namun perusahaan tetap bersikeras menolak.

BACA JUGA  Polres Batubara dan Polsek Sejajaran Gelar Patroli Subuh, Jamin Keamanan Warga di Bulan Ramadhan
Korban Keluarga. Foto/dok

Akhirnya, perusahaan hanya mentransfer uang sebesar Rp 11 juta dengan rincian Rp 8 juta sebagai biaya transportasi udara untuk dua orang dan Rp 3 juta sebagai uang duka.

Besaran santunan ini dinilai sangat jauh dari cukup, mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi Djaswadi serta dampak besar bagi keluarganya.

Aktivis kemanusiaan dan alumni Fakultas Hukum, Indra Ramu, SH., menyoroti tanggung jawab perusahaan dan menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan santunan yang layak serta tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Lebih lanjut, kata Indra Ramu, SH., perusahaan seharusnya tidak hanya memberikan santunan ala kadarnya, tetapi juga memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak, termasuk hak keluarga korban atas santunan dan tunjangan sesuai regulasi. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Ramu di Banda Aceh.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi pekerja informal seperti Djaswadi, yang sering kali tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja yang memadai.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka akan ada banyak pekerja lain yang mengalami nasib serupa tanpa kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Ramu berharap pihak berwenang di Aceh dan Nganjuk Jawa Timur kedua daerah ini berkolaborasi, bekerja sama yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu ini untuk menuntut dan mendapatkan keadilan serta hak- hak mereka.

Baginya, kasus ini bukan hanya tentang Djaswadi, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh pekerja yang berada dalam kondisi serupa di seluruh nusantara

Di tengah ketidakpastian ini, Nimas dan adik-adiknya hanya bisa berdoa dan berharap ada pihak yang bersedia membantu mereka memperjuangkan hak ayah mereka. Apakah keadilan akan berpihak pada keluarga ini? Waktu yang akan menjawab.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari PT tersebut.

Terbaru

popular