Aktivis Mahasiswa Desak DPRK Simeulue Bentuk Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah

|

DITAYANG:

Simeulue ||  TubinNews.com : Aktivis mahasiswa Simeulue, Alwan Samri, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna menangani permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang dinilai tidak transparan dan tidak teratur.

Menurut Alwan, pembentukan Pansus diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, mengurangi risiko korupsi, serta memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Langkah ini juga penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Pembentukan Pansus sangat penting untuk memperjelas situasi yang terjadi, terutama terkait berbagai isu ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Alwan.

BACA JUGA  Hadiri Perayaan Natal ASN Pemprov Sumut, Pj Gubernur Fatoni: ASN Gelorakan Cinta Kasih dan Semangat Saling Berbagi

Alwan menyoroti beberapa isu yang menjadi perhatian utama masyarakat, seperti defisit anggaran yang mengakibatkan pemangkasan tunjangan kinerja ASN, penundaan pencairan tunjangan guru, pemotongan gaji tenaga kontrak, dan hambatan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kas daerah yang kosong sehingga berdampak pada sejumlah program prioritas pemerintah.

“DPRK harus segera bertindak dengan membentuk Pansus untuk mengawasi dan menelusuri penyebab defisit ini, sembari menunggu hasil audit BPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alwan menyoroti adanya dugaan proyek siluman yang tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Ia menilai hal ini sebagai indikasi adanya potensi penyelewengan anggaran yang harus diusut tuntas oleh DPRK.

BACA JUGA  Mubes HIMAS 2024: Ketua DPRK Simeulue Dorong Kebersamaan dan Ide Besar Bangun Daerah

“DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada penggunaan anggaran yang melanggar regulasi dan rencana pembangunan yang telah disepakati,” katanya.

Alwan mengingatkan bahwa DPRK memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, ia menilai DPRK Simeulue belum menunjukkan langkah serius dalam mengatasi masalah keuangan yang mengancam stabilitas pembangunan daerah.

“Pemerintah dan DPRK harus lebih serius menangani persoalan ini. Jika dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap masa depan kabupaten Simeulue,” tambahnya.

BACA JUGA  Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Pick-Up di Kota Medan, Penumpang Luka-Luka

Alwan menegaskan bahwa desakan pembentukan Pansus bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kepentingan publik tetap terjaga.

“Kami berharap DPRK segera bertindak dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Pansus ini akan membantu memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan menjaga kepentingan masyarakat Simeulue,” pungkasnya.