Aksi Keji Berkedok Kencan: Dua Pelaku Perampokan Pemerkosaan Dibekuk Polisi, Kapolda Apresiasi Polsek Sunggal

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Kasus perampokan yang berawal dari janji temu daring akhirnya terbongkar. Dua pria, AL (30) dan AS (34), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal. Keduanya melakukan aksi keji terhadap JSR (30), seorang wanita yang nyaris menjadi korban pelecehan dan pembunuhan dalam kejadian tragis di Jalan Amal, Medan, pada 27 Januari 2025.

Korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial dan sepakat bertemu di SPBU Jalan Sunggal.

Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa berubah menjadi mimpi buruk ketika korban dijemput dengan mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM.

BACA JUGA  Buruknya Pelayanan KSOP dan Dinas Perhubungan Sebabkan Penurunan Minat Wisatawan ke Danau Toba Tahun 2025

Saat berada di dalam mobil, korban tiba-tiba diserang. Salah satu pelaku mencekiknya dengan ancaman mengerikan.

“Pelaku mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, dalam konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Senin (3/2/2025).

Tak hanya merampok, pelaku juga melecehkan dan menyekap korban selama semalaman, sebelum akhirnya membuangnya di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa. Dalam keadaan trauma, korban segera melapor ke pihak berwajib.

Tim Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal petunjuk dari korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak para pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.

BACA JUGA  Keberadaan "Pak Ogah" di Medan Picu Keresahan, Warga Minta Solusi Tegas Dari Kapolda Sumut

Saat hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melawan. Polisi pun tak ragu mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka melalui tembakan ke kaki. “Mereka mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga kami harus mengambil langkah tegas dan terukur,” tegas Kompol Bambang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta barang-barang pribadi korban yang dirampas pelaku.

Atas perbuatannya, AL dan AS kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Drama Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Residivis Narkoba di Tapanuli Selatan

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengapresiasi keberhasilan Polsek Sunggal dalam mengungkap kasus ini. Melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujar Kompol Siti Rohani.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing, terutama melalui media sosial. Kejahatan bisa terjadi dengan berbagai modus, termasuk berpura-pura mengajak kencan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal agar tindakan cepat bisa diambil.

 

 

 

Terbaru

popular