Akibat Hubungan Sesama Jenis, Dua Pelanggar Syariat Islam Dicambuk Puluhan Kali di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews.com | Dua pelanggar syariat islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait hubungan sesama jenis atau liwat. Pelaksanaan eksekusi ini menarik perhatian publik dan mendapat penjagaan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta aparat kepolisian.

Dua terpidana, AI dan DA, masing-masing dihukum cambuk 85 dan 80 kali setelah terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan sidang di Mahkamah Syariah. Selain mereka, dua terpidana lainnya juga menjalani hukuman cambuk atas kasus perjudian.

BACA JUGA  Bej4t, Kakek 62 Tahun Diciduk Polisi: S Hamil 5 Bulan

Teddy Lazuardi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam secara tegas dan adil.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariah Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, menekankan bahwa Banda Aceh tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

BACA JUGA  Dalam Sebulan Terakhir Polda Aceh Berhasil Ungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

“Banda Aceh bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Eksekusi cambuk terhadap pelaku hubungan sesama jenis di Banda Aceh kembali menjadi perhatian publik, mengingat hukum syariat di Aceh tetap diterapkan secara ketat. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan syariat semakin meningkat.

Terbaru

popular