Jakarta, Tubinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran hukum atau administrasi terkait video dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Dalam keterangannya, Rahmat Bagja menyatakan video tersebut memang memuat unsur kampanye, tetapi pengambilan dan pengunggahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bawaslu menyimpulkan, video yang diunggah oleh akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial memiliki muatan kampanye pemilihan. Pengunggahan dilakukan pada 9 November 2024, masih dalam masa jadwal kampanye melalui media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, tidak ditemukan pelanggaran jadwal kampanye,” jelas Bagja.
Bagja juga menegaskan bahwa video tersebut direkam pada Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/2024, presiden memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, dengan syarat cuti dari tugas kepresidenan.
Namun, karena video tersebut dibuat pada hari libur, ketentuan mengenai cuti tidak berlaku.
“Oleh sebab itu, tidak terdapat dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” tegas Bagja.
Berdasarkan pendalaman, Bawaslu menyatakan video kampanye itu sepenuhnya sah secara hukum dan administrasi. Rahmat Bagja menambahkan bahwa kasus ini telah ditutup karena tidak ada bukti pelanggaran.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena ini dilakukan pada hari libur, maka seluruh aktivitas terkait video itu tidak melanggar aturan apa pun,” katanya.