Sinabang, Tubinnews – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simeulue, Firmanudin, S.Pd, menegaskan wisuda di sekolah-sekolah dilarang menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024. Ia mengatakan, wisuda seharusnya hanya dilaksanakan di perguruan tinggi atau universitas untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban studinya.
“Peruntukannya wisuda hanya dilaksanakan pada akhir pendidikan di perguruan tinggi atau universitas terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban studinya,” ujar Firmanudin kepada Tubinnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/5/2024).
Firmanudin mengingatkan, tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan yang menyatakan bahwa wisuda di sekolah tidak menjadi suatu keharusan atau kewajiban, dan dilarang dilakukan oleh sekolah.
“Beberapa waktu lalu kami juga pernah dihubungi oleh beberapa Kepala Sekolah mempertanyakan perihal ini dan secara tegas kami melarangnya,” tegas Firmanudin.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023, yang berisi larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Hingga saat ini, secara kelembagaan, kami tidak memberi izin dan merekomendasikan pelaksanaan wisuda di satuan pendidikan apalagi membebani orang tua siswa,” tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh juga telah mengimbau agar sekolah tidak mengutip uang untuk perpisahan dan wisuda. Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty menyatakan, sebagian orang tua merasa keberatan dengan pengutipan uang perpisahan tersebut.
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).
Dian menambahkan, pihak sekolah dan komite harus mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak, mengingat banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi saat ini. Kegiatan perpisahan atau wisuda murid bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar. Jika dipaksakan, menurutnya, hal ini akan berpotensi menyebabkan tindakan maladministrasi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.