Sebut Golkar Ambisi Rebut Kursi Ketua DPR RI, Hasto: Kesabaran PDI-P Ada Batasnya

|

DITAYANG:

Jakarta, Tubinnews- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi Partai Golkar yang disebut berambisi untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.

“Jadi dari Golkar itu mungkin melihat kalau Pak Jokowi saja bisa mengubah hukum di MK yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Presiden, maka jangan-jangan bisa (mengubah UU MD3),” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) seperti dilansir dari Tempo.co.

Pasalnya, revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) pada tahun 2014 memberikan kesempatan bagi Partai Golkar untuk menduduki posisi Ketua DPR meskipun PDIP meraih suara terbanyak.

BACA JUGA  Hasil Real Count Sementara KPU di Aceh 66,12%: Anies 76,21%, Prabowo 21,49%, Ganjar 2,29%

“Nah teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014,” ucap Hasto.

Sebab, dalam norma politik yang dianut masyarakat Indonesia, undang-undang terkait Pemilu maupun hasilnya tidak bisa diubah setelah pemilihan berlangsung. Pengubahan UU MD3 setelah Pemilu, lanjut Hasto, menunjukkan suatu ambisi dan nafsu kekuasaan.

Menurutnya, jika ada upaya untuk mengubah kebijakan tersebut demi ambisi kekuasaan, dapat menimbulkan konflik sosial yang bahkan berpotensi mengakibatkan pertumpahan darah.

Hasto menegaskan agar PDIP tidak memprovokasi situasi, mengingat partai tersebut telah menunjukkan kesabaran sejak tahun 2014. Pada tahun tersebut, Ketua DPR saat itu akhirnya dipenjara, merujuk pada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA  Kampanye Anies-Muhaimin di JIS Dipenuhi Lautan Massa

“Kalau undang-undang terkait hasil Pemilu seperti Undang-Undang MD3 akan dilakukan perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

Maka dari itu, Hasto menyerukan agar suara rakyat dihargai. Dia juga memberikan nasihat agar tidak ada ambisi yang didorong oleh nafsu kekuasaan semata.

“Kami ada batas kesabaran untuk itu,” tutur Hasto.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, kursi Ketua DPR mesti berasal dari partai pemenang pemilu.

BACA JUGA  TPN Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

PDI-P menjadi pemenang sebagai partai politik dengan suara terbanyak pada pemilu lalu dengan presentase 16,72 persen.