TPN Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

|

DITAYANG:

Tubinnews – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024).

Menurut laporan dari CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat, tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB.

Mereka didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasid, serta beberapa petinggi partai koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

BACA JUGA  Polisi Ultimatum Begal AH Nasution, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan: Menyerah atau Saya Tembak Mati

Proses pengurusan administrasi dan pengumpulan berkas pendaftaran gugatan terus berlangsung. Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan mampu mengungkap indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 dilaksanakan.

Ganjar menjelaskan, tim hukumnya telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk meyakinkan hakim MK bahwa kecurangan dalam pemilu 2024 benar-benar terjadi.

“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan, entah itu besok atau Sabtu, untuk segera menyampaikan semua yang telah kami siapkan sebagai pertimbangan bagi hakim konstitusi nantinya,” ujarnya.

BACA JUGA  Armia Pahmi Ajak Masyarakat Bersatu untuk Aceh Tamiang yang Lebih Baik

Hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) lalu, menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96,2 juta suara atau 58,5 persen dari suara sah.

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menempati urutan kedua dengan memperoleh 40 juta suara, sementara pasangan Ganjar-Mahfud berada di urutan terakhir dengan meraih 27 juta suara.

Tim dari kubu AMIN telah lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

BACA JUGA  Sepeda Motor Wartawan Raib Dimaling Masyarakat Dihimbau Pasang Kunci Ganda

Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah untuk mengulang pemungutan suara Pilpres tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.