Tubinnews – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.
Kemenangan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) pukul 22.18 WIB.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional pada tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim juga mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menerima 27.040.878 suara.
Total suara sah yang dihitung mencapai 164.227.475 suara.
“Jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara,” jelasnya.