Jakarta | TubinNews.com – Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online yang menjalankan situs Boxkia.com. Menurut keterangan polisi, sindikat ini meraup omzet sekitar Rp2 miliar per bulan sejak 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyanto menjelaskan, penyidik menemukan praktik perjudian tersebut saat menyelidiki situs Boxkia.com. Pengelola menyediakan permainan yang mengandung unsur perjudian.
“Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp2 miliar per bulannya,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Setyo, pengelola menggunakan sejumlah saluran pembayaran untuk menjalankan aktivitas tersebut. Salurannya meliputi virtual account, aset kripto USDT, dan QRIS.
Selain itu, polisi menduga sindikat ini memiliki jaringan lintas negara. Pengelola memusatkan situs di Jakarta. Mereka juga menjalankan operasional di Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia.
“Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Setyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola situs Boxkia.com. Mereka terdiri atas Jhiazi Chen, warga negara China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Polisi menduga Jhiazi mengendalikan operasional kantor Boxkia. Sementara itu, Farhan mengelola materi promosi melalui Instagram dan TikTok.
Adapun Alfi menangani layanan pelanggan sekaligus mengelola akun admin situs. Lesica mengurus pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Setyo mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
“Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional,” tuturnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Penyidik mengamankan delapan ponsel berbagai merek, tiga bundel dokumen, serta 19 unit CPU beserta monitor.
Polisi juga menyita tujuh kartu ATM BCA dan tujuh kartu ATM dari bank China.
Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan polisi tidak hanya menindak pengelola situs. Penyidik juga melacak aliran dana yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” kata Suhermanto dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Sebelumnya, penyidik memulai penyelidikan melalui patroli siber pada September 2026. Dari patroli tersebut, polisi menemukan situs Boxkia.com menawarkan permainan spin game atau gacha dengan mata uang virtual.
Melalui permainan itu, pemain dapat memperoleh barang seperti item, action figure, atau kartu. Pemain kemudian bisa menjual barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menangkap para tersangka di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Selanjutnya, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana dari aktivitas situs tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik menyebut Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online dan pencucian uang.






