HukrimHukum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curas di Aceh Barat, Korban Rugi Rp613 Ribu

×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curas di Aceh Barat, Korban Rugi Rp613 Ribu

Sebarkan artikel ini
Penangkapan terduga pelaku curas oleh Resmob Polres Aceh Barat di Samatiga
Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Samatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [Foto: Dok. Polres Aceh Barat]

Aceh Barat | TubinNews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Terduga pelaku berinisial Z diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp613.000.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, menindaklanjuti perkara tersebut melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan penanganan perkara, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal di Polres Aceh Barat. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang selanjutnya didalami bersama fakta kejadian dan barang bukti untuk melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Meulaboh–Banda Aceh, Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga. Korban, Teuku Ibrahim Hatta, mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp613.000 dalam dugaan peristiwa perampasan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Barat pada Senin (12/10/2026) pukul 13.58 WIB. Laporan Polisi Nomor LP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh menjadi dasar bagi Unit Resmob Satreskrim untuk menyelidiki peristiwa tersebut dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Resmob melakukan penyelidikan serta pendalaman informasi guna mengetahui identitas dan keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial Z. Petunjuk itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, pada 19 Oktober 2026.

Baca Juga :  Turnamen Antar Instansi Yang Diselenggarakan PB PUPR Aceh Barat, Menarik Minat Peserta dan Penonton

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan satu buah topi berwarna hitam dan satu buah sweater berwarna abu-abu yang berdasarkan laporan disebut digunakan saat kejadian. Kedua barang tersebut menjadi barang bukti yang ditangani penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal yang dipersangkakan, sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara. Penyidik selanjutnya mendalami fakta kejadian, keterangan yang diperoleh, serta barang bukti untuk memastikan pemenuhan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *