DaerahSumatra Utara

‎Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Abdul Rahim soal Pembongkaran Rumah ‎

×

‎Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Abdul Rahim soal Pembongkaran Rumah ‎

Sebarkan artikel ini

Medan | TubinNews.com – Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, membantah laporan Abdul Rahim ke Polda Sumatera Utara terkait pembongkaran rumahnya di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

‎Bantahan tersebut disampaikan Junirwan saat ditemui wartawan di kantornya di Gedung Standard Chartered Bank, Medan, Sabtu (17/10/2026).

‎Ia menanggapi video yang viral di media sosial TikTok dan pemberitaan mengenai keluhan Abdul Rahim yang mengaku kesulitan mencari keadilan setelah rumahnya dibongkar.

‎Junirwan menyatakan, pembongkaran bangunan pada 14 Juli 2026 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang merupakan penertiban yang menurut pihaknya telah sesuai prosedur dan peraturan daerah (Perda).

‎PT Tun Sewindu, selaku pihak yang mengajukan permohonan penertiban, menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari sikap tersebut.

‎Menurut penjelasan pihak perusahaan, pada awal 2025 terdapat tiga bangunan rumah di atas areal tambak udang PT Tun Sewindu di Desa Regemuk. Salah satunya disebut milik Abdul Rahim alias Sadek.

‎Pihak perusahaan mengaku telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya pada 28 Juli 2025. Dua pemilik bangunan disebut membongkar bangunannya secara mandiri, sedangkan Abdul Rahim tetap bertahan di lokasi.

‎Atas permohonan PT Tun Sewindu, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kemudian menertibkan dan membongkar bangunan tersebut pada 14 Juli 2026.

‎PT Tun Sewindu Sampaikan Sejumlah Laporan

‎Selain persoalan pembongkaran, pihak perusahaan menyampaikan adanya sejumlah laporan hukum yang berkaitan dengan konflik tersebut.

‎Menurut Junirwan, pada 18 Juli 2026, Abdul Rahim bersama lebih dari sepuluh orang diduga memasuki areal tambak udang dan menganiaya seorang pegawai bernama IR Asril Umar. Atas kejadian itu, Asril Umar membuat laporan ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP 750/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Barat Buka Event Pro PKH Ke-3 

‎Junirwan menyebut perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

‎Pihak perusahaan juga mengaku melaporkan dugaan pengalihan sebagian tanah milik PT Tun Sewindu melalui laporan nomor LP 782/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Menurut pihak perusahaan, laporan tersebut masih dalam penyelidikan Polres Deli Serdang.

‎Selanjutnya, pada 23 Agustus 2026, PT Tun Sewindu membuat laporan nomor LP 867/2026 terkait dugaan pembakaran dan perusakan aset perusahaan. Pihak perusahaan menduga peristiwa tersebut melibatkan Abdul Rahim dan pihak lainnya. Laporan itu disebut masih dalam tahap penyelidikan.

‎Kuasa Hukum Persoalkan Klaim Kawasan Hutan

‎Junirwan menyatakan, lahan tambak udang tersebut telah dimiliki dan digunakan PT Tun Sewindu sejak 1988. Ia juga menyebut perusahaan memiliki izin bangunan dan masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

‎”Tidak masuk akal areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan diterbitkan PBB nya oleh Pemerintah,” tegas Junirwan.

‎Ia juga meminta agar proses hukum terhadap Abdul Rahim berjalan dan menghasilkan hukuman berat apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

‎”Manusia seperti ini memang patut dan pantas dihukum oleh karena telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan investasi di daerah Deli Serdang,” ujarnya.

‎Junirwan turut mengimbau masyarakat serta instansi sipil dan militer agar tidak langsung mempercayai pernyataan maupun video yang beredar di media sosial. Ia menilai konten tersebut menggambarkan pihak yang membuatnya seolah-olah menjadi korban.

‎”Jadi kami menilai vidio itu rekayasa yang dibuat menangis seolah mereka korban padahal masyarakat udah pintar sekarang menilai,” tutup Junirwan.

‎Sementara itu, Abdul Rahim sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara melalui laporan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT tertanggal 14 Oktober 2026.

Baca Juga :  Alun-Alun Percut Sei Tuan Diresmikan, Bupati Janji Pembangunan SMA Negeri di Saentis

‎Adapun laporan-laporan yang disampaikan PT Tun Sewindu berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengalihan tanah, serta pembakaran dan perusakan aset memiliki status penanganan berbeda sebagaimana dijelaskan pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *