HukrimHukum

Satpol PP dan WH Tertibkan Lapak Liar di Kawasan Bandara SIM

×

Satpol PP dan WH Tertibkan Lapak Liar di Kawasan Bandara SIM

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan WH Aceh Besar sedang melakukan pembongkaran bangunan liar. (Dok. Humas Pemkab Aceh Besar)
Satpol PP dan WH Aceh Besar sedang melakukan pembongkaran bangunan liar. (Dok. Humas Pemkab Aceh Besar)

Aceh Besar | TubinNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Rabu (14/10).

Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan akses bandara. Petugas mengimbau pemilik bangunan membongkar lapak secara mandiri. Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi mengatakan pihaknya telah dua kali menyurati pemilik bangunan sebelum melakukan penertiban.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ungkapya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut Suhaimi, Pemkab Aceh Besar akan melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh sasaran selesai ditangani. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung pada akhir Oktober 2026.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau menjalankan aktivitas perdagangan yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *