Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena

Redaksi by Redaksi
30 April 2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

BeritaTerkait

result_IMG-20260709-WA0023-1-120x86 Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-09-at-12.30.30-120x86 Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-07-at-03.00.22-e1783368434458-120x86 Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” katanya.

Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan ‘merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh.

“Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” katanya.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas.

“Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Baca Juga :  Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Perkuat Implementasi Jaminan Kesehatan Aceh

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

“Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya.

“Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan.

“Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur.

Tags: JKAJubir Pemerintah Aceh

Berita Lainnya

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti
Aceh Barat

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU
Daerah

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman
Aceh

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026
Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Aceh

Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

6 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman
Aceh

Sambut Baik Kapolda Irjen Ruddi, Mualem: Mari Sama-sama Bangun Aceh

6 Juli 2026
Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman
Aceh

Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman

6 Juli 2026
  • Trending
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026

Berita Terkini

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini