Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang membantah sejumlah informasi yang beredar di media sosial melalui akun atas nama Dinda Larasati. Informasi tersebut dinilai tidak terverifikasi dan mengandung disinformasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, mengatakan informasi yang beredar tidak benar, termasuk terkait pengakuan sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deli Serdang, dugaan pungutan liar (pungli), hingga program zakat dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“tu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di era Presiden Prabowo Subianto. Bupati pun sudah banyak menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Secara terpisah, Inspektur Deli Serdang, H. Edwin Nasution, menegaskan tidak ada nama Dinda Larasati dalam data pegawai Inspektorat Deli Serdang.
“Tidak ada nama pegawai itu di kantor kami, apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, sudah tidak betul itu,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar dan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.
Terkait tudingan mengenai program zakat, gaji PPPK paruh waktu, termasuk tenaga guru yang disebut belum dibayar, Edwin memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan,” ujarnya.
Pemkab Deli Serdang, lanjutnya, tengah mengkaji langkah hukum atas penyebaran informasi tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik akun media sosial yang bersangkutan.









