Simeulue | TubinNews.com – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue mengalami penurunan penerimaan zakat pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Baitul Mal Simeulue, Supriadi, saat dikonfirmasi TubinNews.com, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, total pendapatan Zakat dan Infak (ZI) Kabupaten Simeulue tahun 2025 tercatat sebesar Rp7,2 miliar, yang terdiri dari zakat Rp4,8 miliar dan infak Rp2,4 miliar.
Namun demikian, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp8,5 miliar.
Menurut Supriadi, penurunan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (Profesi).
Kenaikan harga emas di wilayah Aceh, khususnya Simeulue, menyebabkan batas minimal (nishab) wajib zakat meningkat sehingga berdampak pada jumlah muzakki yang memenuhi kriteria wajib zakat.
Saat ini, sumber utama penerimaan zakat masih berasal dari zakat penghasilan dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN), zakat para pedagang, serta masyarakat umum lainnya.
“Adapun pendistribusian zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60,” kata Supriadi.
Pemerintah Kabupaten Simeulue juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Simeulue Nomor 451.5/1770/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan dan Himbauan Menunaikan Zakat Melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
“Namun hingga saat ini, partisipasi badan usaha dalam menunaikan zakat melalui Baitul Mal masih belum terealisasi secara maksimal”, ungkapnya.
Supriadi menambahkan, hingga saat ini hanya satu perusahaan BUMN/swasta yang membayarkan zakat melalui Baitul Mal Simeulue, yakni Bank Aceh.
Padahal, kewajiban pembayaran zakat bagi badan usaha di Aceh telah diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Baitul Mal Simeulue mengajak para aghniya’ (orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki), khususnya masyarakat Simeulue, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Supriadi.









