Rabu, 15 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2026
Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Kantor Baitul Mal Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | TubinNews.com – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue mengalami penurunan penerimaan zakat pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Baitul Mal Simeulue, Supriadi, saat dikonfirmasi TubinNews.com, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, total pendapatan Zakat dan Infak (ZI) Kabupaten Simeulue tahun 2025 tercatat sebesar Rp7,2 miliar, yang terdiri dari zakat Rp4,8 miliar dan infak Rp2,4 miliar.

BeritaTerkait

FB_IMG_1776173346667-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
IMG-20260414-WA0017-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
IMG-20260413-WA0083-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026

Namun demikian, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp8,5 miliar.

Menurut Supriadi, penurunan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (Profesi).

Kenaikan harga emas di wilayah Aceh, khususnya Simeulue, menyebabkan batas minimal (nishab) wajib zakat meningkat sehingga berdampak pada jumlah muzakki yang memenuhi kriteria wajib zakat.

Saat ini, sumber utama penerimaan zakat masih berasal dari zakat penghasilan dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN), zakat para pedagang, serta masyarakat umum lainnya.

“Adapun pendistribusian zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60,” kata Supriadi.

Pemerintah Kabupaten Simeulue juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Simeulue Nomor 451.5/1770/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan dan Himbauan Menunaikan Zakat Melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

“Namun hingga saat ini, partisipasi badan usaha dalam menunaikan zakat melalui Baitul Mal masih belum terealisasi secara maksimal”, ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang: Penanaman Uji Coba IP 300, Target 1 Ha Hasilkan 9 Ton Bukan Hal Mustahil

Supriadi menambahkan, hingga saat ini hanya satu perusahaan BUMN/swasta yang membayarkan zakat melalui Baitul Mal Simeulue, yakni Bank Aceh.

Padahal, kewajiban pembayaran zakat bagi badan usaha di Aceh telah diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Baitul Mal Simeulue mengajak para aghniya’ (orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki), khususnya masyarakat Simeulue, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Supriadi.

Tags: Baitul MalSimeulueZakat

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 
Daerah

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi
Daerah

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026
Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026
Bangkit Kembali, PT Sumire Smile Aceh Resmi Beroperasi dengan Komitmen Ekologi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Ekonomi

Bangkit Kembali, PT Sumire Smile Aceh Resmi Beroperasi dengan Komitmen Ekologi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

9 April 2026
Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH
Aceh

Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH

9 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

14 April 2026
Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial