Jumat, 27 Februari 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2026
Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Kantor Baitul Mal Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | TubinNews.com – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue mengalami penurunan penerimaan zakat pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Baitul Mal Simeulue, Supriadi, saat dikonfirmasi TubinNews.com, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, total pendapatan Zakat dan Infak (ZI) Kabupaten Simeulue tahun 2025 tercatat sebesar Rp7,2 miliar, yang terdiri dari zakat Rp4,8 miliar dan infak Rp2,4 miliar.

BeritaTerkait

FB_IMG_1772185576369-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Buka Kegiatan Daurah Tahfidz Intensif

27 Februari 2026
IMG_1772108767510-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Lepas Tim Safari Ramadhan Pemerintah 

26 Februari 2026
FB_IMG_1772108811255-120x86 Penerimaan Zakat di BMK Simeulue Tahun 2025 Menurun, Sejumlah Perusahaan Belum Tunaikan Kewajiban

Sekda Simeulue Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta

26 Februari 2026

Namun demikian, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp8,5 miliar.

Menurut Supriadi, penurunan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (Profesi).

Kenaikan harga emas di wilayah Aceh, khususnya Simeulue, menyebabkan batas minimal (nishab) wajib zakat meningkat sehingga berdampak pada jumlah muzakki yang memenuhi kriteria wajib zakat.

Saat ini, sumber utama penerimaan zakat masih berasal dari zakat penghasilan dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN), zakat para pedagang, serta masyarakat umum lainnya.

“Adapun pendistribusian zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60,” kata Supriadi.

Pemerintah Kabupaten Simeulue juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Simeulue Nomor 451.5/1770/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan dan Himbauan Menunaikan Zakat Melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

“Namun hingga saat ini, partisipasi badan usaha dalam menunaikan zakat melalui Baitul Mal masih belum terealisasi secara maksimal”, ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem 012/Teuku Umar Gelar Kunjungan Wilayah Kabupaten Simeulue 

Supriadi menambahkan, hingga saat ini hanya satu perusahaan BUMN/swasta yang membayarkan zakat melalui Baitul Mal Simeulue, yakni Bank Aceh.

Padahal, kewajiban pembayaran zakat bagi badan usaha di Aceh telah diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Baitul Mal Simeulue mengajak para aghniya’ (orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki), khususnya masyarakat Simeulue, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Supriadi.

Tags: Baitul MalSimeulueZakat

Berita Lainnya

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Buka Kegiatan Daurah Tahfidz Intensif
Aceh

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Buka Kegiatan Daurah Tahfidz Intensif

27 Februari 2026
Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Lepas Tim Safari Ramadhan Pemerintah 
Daerah

Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin Lepas Tim Safari Ramadhan Pemerintah 

26 Februari 2026
Sekda Simeulue Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta
Daerah

Sekda Simeulue Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta

26 Februari 2026
Bupati Simeulue dan Ketua DPRK Terima LHP Kinerja dari BPK Aceh
Daerah

Bupati Simeulue dan Ketua DPRK Terima LHP Kinerja dari BPK Aceh

26 Februari 2026
Tower Telkomsel di Deli Serdang Tak Miliki PBG Dibongkar Pemda
Daerah

Tower Telkomsel di Deli Serdang Tak Miliki PBG Dibongkar Pemda

26 Februari 2026
Tim Reaksi Cepat TRC PUPR Selesaikan Perbaikan Jembatan Darurat Blang Luah-Alue Akses Lalu Lintas Kembali Lancar
Aceh Barat

Tim Reaksi Cepat TRC PUPR Selesaikan Perbaikan Jembatan Darurat Blang Luah-Alue Akses Lalu Lintas Kembali Lancar

25 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial