Deli Serdang | Tubinnews.com – Keberadaan wahana pasar malam yang berdiri di badan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuai polemik di tengah masyarakat. Kegiatan yang rencananya digelar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026) menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Biar kami cek ke lapangan dan koordinasi dengan Satpol PP, karena untuk pembongkaran itu merupakan tupoksi Satpol PP,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan pasar malam tersebut diduga mendapat izin penggunaan jalan dari pihak Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Camat Percut Sei Tuan belum memberikan tanggapan terkait legalitas penggunaan jalan kabupaten sebagai lokasi wahana.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut.
“Tidak ada sama sekali kami mengeluarkan izin. Langsung tanya saja ke camat terkait izinnya,” ujarnya.
Kondisi ini membuat warga yang melintas merasa dirugikan. Salah seorang pengguna jalan, Andre, mengaku resah karena badan jalan berubah fungsi menjadi lokasi wahana.
“Ini sudah gila, masa jalan jadi pasar malam. Siapa yang kasih izin? Apa tidak dipikirkan siapa saja yang dirugikan,” keluhnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar fungsi jalan kembali normal dan aktivitas warga tidak terganggu.
Dishub bersama Satpol PP dijadwalkan melakukan peninjauan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran wahana jika terbukti tidak memiliki izin resmi.
















