Aceh Barat | Tubinnews.com – Ratusan masyarakat penambang rakyat pribumi Nagan Raya menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor DPRK Nagan Raya, Rabu (11/2/2026).
Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRK agar serius mencarikan solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan sekadar melakukan pelarangan dan penindakan.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan ruang legal untuk bekerja demi menghidupi keluarga.
“Kami hanya meminta solusi, bukan larangan. Kami mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kami. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang kami dan tanah kelahiran kami. Jika dipaksakan, silakan hukum kami secara massal,” ujar Yu Salim A. Rachman.
Dalam aksi itu, massa memasang berbagai atribut di depan Kantor DPRK dan sepanjang jalan raya. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pelarangan tambang rakyat.
Yu Salim menilai pemerintah seharusnya sejak lama memberikan ruang, pembinaan, serta izin resmi melalui kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Justru pemerintah wajib hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan pertambangan, di mana izin usaha disebut lebih banyak diberikan kepada perusahaan besar, sementara masyarakat setempat berstatus ilegal.
Menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan, wilayah yang telah dieksploitasi masyarakat selama 5 hingga 15 tahun seharusnya dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia juga menyinggung adanya perbedaan aturan pertambangan di Aceh dibandingkan provinsi lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Aksi tersebut turut dihadiri puluhan kombatan GAM/Komite Peralihan Aceh. Tokoh Dek Yan dan Mualem Beutong juga menyampaikan orasi.
Dalam orasinya, Mualem Beutong menyatakan bahwa jika aktivitas penambang rakyat tetap dilarang, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.
“Kami memiliki hak sebagai Komite Peralihan Aceh. Baca MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegasnya.
Koordinator aksi menyatakan bahwa apabila tuntutan tidak direspons secara konkret, demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.
Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam keadaan tertib dan damai. Massa menerima satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh DPRK Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Surat tersebut berisi komitmen untuk memfasilitasi, memberikan ruang, serta melakukan pembinaan kepada penambang rakyat pribumi Nagan Raya agar dapat beraktivitas dan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.















