Simeulue | TubinNews.com – Polres Simeulue menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita.
Dalam sambutannya, Iptu Putu Gede Ega Purwita menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah antisipatif menjelang bulan suci Ramadhan. Menurutnya, momentum Ramadhan kerap diikuti dengan peningkatan kebutuhan bahan pokok yang berpotensi memicu kenaikan harga pangan secara tidak wajar di wilayah Kabupaten Simeulue.
“Kami ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, Satgas ini dibentuk untuk mengawasi serta mencegah terjadinya kenaikan harga pangan yang melampaui HET, HAP, maupun HPP, termasuk penurunan mutu dan keamanan pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas juga akan menindak praktik penimbunan, spekulasi harga, hingga kartel pangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Simeulue.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan amanat Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, sebagai upaya strategis negara dalam mengamankan kebijakan Presiden RI guna mewujudkan swasembada pangan yang berkeadilan dan berdaulat.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Simeulue Samsuar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Simeulue M. Arif, Perwakilan Bulog Simeulue M. Hasyimi, Analis Ketahanan Pangan Simeulue Sulfianto, serta anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue.
Adapun sasaran utama pengawasan meliputi harga pangan strategis seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging, cabai, dan bawang. Selain itu, Satgas juga akan mengawasi aspek keamanan pangan dari ancaman bahan berbahaya serta memastikan mutu pangan demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari produsen, distributor, hingga pasar tradisional dan ritel modern, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku









