Deli Serdang | TubinNews.com — Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang menegaskan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan KTP diduga tidak sepenuhnya berjalan di tingkat desa. Di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seorang warga mengaku diminta biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat berobat.
Informasi tersebut diterima wartawan pada Minggu, 1 Februari 2026. Warga itu mengaku berniat mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membawa adiknya berobat, setelah adiknya mengalami pembengkakan di bagian leher sejak enam bulan lalu.
Namun, keterbatasan dokumen kependudukan menjadi hambatan utama dalam mengakses layanan kesehatan. Alih-alih mendapatkan kemudahan, warga tersebut justru terkejut ketika mendengar adanya biaya yang harus dibayar agar pengurusan administrasi dapat diproses.
“Aku nanya sama yang ada di situ aja bang. Aku jelasin adekku sakit, mau berobat. KTP sama KK rusak karena lama merantau ke Aceh. Tapi jawabannya, kalau mau selesai, 600 ribu, terima siap,” ujarnya pasrah.
Ironisnya, menurut pengakuan warga, tidak terlihat adanya empati dari aparat desa yang ditemuinya saat itu. Ia bahkan mengaku tidak berhasil bertemu dengan Kepala Desa, meskipun telah menyampaikan kondisi darurat kesehatan yang dialami adiknya.
“Padahal sudah ku bilang adekku sakit. Tapi kayak pura-pura gak dengar. Kepala desa pun gak jumpa,” tambahnya.
Warga tersebut menjelaskan, adiknya bernama Zul Ramadan Hasibuan, bekerja serabutan dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Kedua orang tua mereka telah meninggal dunia, sementara kemampuan finansial keluarga sangat terbatas untuk membayar biaya yang disebutkan.
Lebih lanjut, ia mengaku diarahkan untuk kembali ke Aceh guna mengurus surat pindah domisili, meski jarak dan biaya menjadi kendala besar.
“Ke Aceh kan jauh bang, saya pun gak tau caranya. Sementara niat kami cuma satu, berobat,” ucapnya lirih.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Gubernur Sumatera Utara yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi yang rumit, cukup dengan KTP.
Jika di lapangan warga masih dipersulit, bahkan dibebani biaya besar, maka implementasi kebijakan tersebut patut dipertanyakan di tingkat pemerintah desa hingga kabupaten.
Terpisah, Kepala Puskesmas Tanjung Rejo, dr. Betty, menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan di puskesmas diberikan secara gratis kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua urusan kesehatan gratis untuk warga,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik: kebijakan pro-rakyat yang terdengar ideal di atas kertas, namun menyakitkan ketika dihadapkan pada realitas di lapangan. Saat warga miskin datang membawa harapan untuk berobat, yang mereka temui justru patokan biaya dan pintu yang tertutup.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta pihak terkait didesak turun tangan untuk melakukan penelusuran, mengaudit pemanfaatan Dana Desa, serta memastikan instruksi gubernur benar-benar dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat kecil.









