Banda Aceh | Tubinnews.com – Budayawan Aceh Tarmizi A. Hamid dalam siaran persnya Minggu (21/1), menilai lonjakan harga emas yang terjadi belakangan ini tidak tepat jika disalahkan kepada adat Aceh, khususnya dalam tradisi penggunaan emas sebagai mahar pernikahan. Menurutnya, perubahan yang terjadi saat ini lebih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global.
“Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh,” ungkap Tarmizi dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa emas dalam adat Aceh sejatinya bukan simbol kemewahan ataupun ajang pamer status sosial, melainkan memiliki makna filosofis yang lebih dalam.
“Emas dalam adat Aceh bukan simbol kemewahan. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan,” ujarnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Kaprodi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Agustin Hanapi, menilai tradisi penggunaan emas sebagai mahar dalam adat Aceh pada dasarnya mengandung nilai positif, terutama sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan.
“Meniru adat Aceh yang sudah turun-temurun menggunakan emas sebagai mahar itu sebenarnya positif dan bagus, karena menghargai sosok perempuan,” ungkapnya saat diwawancarai TubinNews.com, Rabu (28/1).
Walaupun demikian, ia menekankan bahwa perubahan kondisi ekonomi masyarakat perlu disikapi dengan pendekatan yang lebih fleksibel agar adat tidak justru menjadi beban sosial.
“Dulu harga emas mungkin masih satu atau dua juta per mayam, hari ini sudah hampir Rp 10 juta karena pengaruh ekonomi global. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus fleksibel,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan hasil penelitian internal yang dilakukan Program Studi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry tentang hal tersebut.
“Berdasarkan penelitian kami dua bulan lalu di beberapa daerah Aceh, salah satu faktor turunnya angka pernikahan dan naiknya perceraian adalah tingginya harga emas,” ungkapnya.
Agustin menjelaskan bahwa meski mahar dapat fleksibel, menyiapkan yang terbaik tetap dianjurkan, merujuk pada contoh Rasulullah Saw. yang tidak pernah memberikan mahar yang sedikit kepada calon istrinya.
“Merujuk kepada Rasulullah, beliau tidak pernah memberikan mahar yang sedikit kepada calon istrinya. Artinya, meski fleksibel, kita tetap dianjurkan memberikan yang terbaik sesuai kemampuan,” pungkasnya.
Baik Tarmizi maupun Agustin sama-sama menekankan pentingnya musyawarah antara calon mempelai dan keluarga. Keduanya menilai adat dan nilai agama seharusnya berjalan seiring, tanpa menjadikan mahar sebagai penghalang bagi pasangan yang ingin membangun rumah tangga.

















