Medan | Tubinnews.com – Peserta BPJS Kesehatan Kota Medan mengeluhkan. Rumah Sakit (RS) Martha Friska Mutatuli, Kota Medan, yang diduga membatasi pendaftaran pasien poliklinik melalui aplikasi Mobile JKN.
Kebijakan tersebut menuai keluhan dari peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien Program Rujuk Balik (PRB).
Salah satunya, Suwani, peserta BPJS Kesehatan kelas rawat 1, mengaku tidak dapat mendaftar meski telah mencoba melakukan pendaftaran jauh hari melalui aplikasi Mobile JKN.
“Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan, padahal kami diwajibkan menggunakan Mobile JKN,” ujar Suwani kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, keterbatasan kuota pendaftaran ini sangat menyulitkan pasien PRB yang harus rutin berobat dan mengambil obat. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan BPJS Kesehatan yang seharusnya mempermudah akses layanan kesehatan, bukan justru membatasinya.
Keanehan semakin terungkap saat melakukan konfirmasi langsung ke pihak RS Martha Friska Mutatuli seperti dikutip dari Posmetro Medan.
Humas rumah sakit membenarkan bahwa pendaftaran pasien poliklinik melalui Mobile JKN pada hari tersebut hanya tercatat 14 orang.
Namun, saat diminta menunjukkan sistem pendaftaran, seorang petugas memperlihatkan layar komputer yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam operasional poliklinik.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa sistem pendaftaran Mobile JKN di rumah sakit tersebut tidak berjalan secara transparan dan dapat dibuka-tutup sewaktu-waktu.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari apakah kuota pendaftaran poliklinik benar-benar dibatasi, apakah sistem Mobile JKN dapat dimanipulasi di tingkat fasilitas kesehatan, hingga adanya dugaan perlakuan khusus terhadap pasien tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Ikhwal Maulana, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah melakukan pembatasan pelayanan terhadap peserta.
“BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan pelayanan. Terkait teknis di rumah sakit, nanti akan kita tanyakan ke bagian layanan rumah sakit,” ujarnya.
Padahal, BPJS Kesehatan selama ini gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai pintu utama akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Jika dalam praktiknya justru terjadi dugaan pembatasan kuota, hal tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan Pusat, Dinas Kesehatan, serta Ombudsman RI, agar tidak terjadi diskriminasi, permainan kuota, maupun praktik yang berpotensi merugikan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

















