DPD RI – USK Bahas RUU PLP2B

|

DITAYANG:

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), yang berlangsung di Balai Senat kampus tersebut, Selasa, 6 Februari 2024.

FGD ini dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU revisi atas UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Terimakasih atas kegiatan di sini. Ada tiga tahapan FGD. Di ujung barat, USK. Bagian tengah, di Udayana, dan di bagian timur, Unhas,” sebut Diah Anggraini mewakili Sekretaris Komite II DPD RI.

BACA JUGA  724 Personel Gabungan Siap Amankan Babak Delapan Besar Sepak Bola PON Aceh-Sumut

DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terbagi dalam alat kelengkapan DPD, antara lain Komite. Komite merupakan salah satu alat kelengkapan pokok di DPD.

Salah satu Komite tersebut adalah Komite II DPD RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dengan memperhatikan urusan-urusan masyarakat dan daerah.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan yang diwakili oleh Sekretaris Universitas, Dr. T. Meldi Kesuma, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan, forum tersebut sangat berarti. Wujud kolaborasi antara USK dengan DPD RI dalam penyusunan RUU.

BACA JUGA  Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

“Dengan adanya pemantik dari narasumber dari akademisi USK bisa memperkaya RUU. Menjadi masukan yang berharga dari para pakar agar UU PLP2B bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Ini menjadi bagian dari kontribusi kita lewat ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia.

Sementara itu, staf ahli Pj Gubernur Aceh yang juga Ekonom dari FEB USK, Prof. Dr. Mukhlis Yunus, SE., M.S menambahkan, penyusunan RUU tersebut bisa memberikan makna lebih, pembangunan yang terus maju namun tidak mengorbankan pertanian.

BACA JUGA  GenTar Kreatifitas Milenial Lhokseumawe - Merayakan Seni dan UMKM dalam Bingkai Syariat Islam

“UU perlu dipertajam, termasuk adanya peraturan pelaksana. Sehingga masyarakat dan pelaku pembangunan tidak asal melakukan alih fungsi pahan. Maka aspek sosiologis, dan aspek lainnya sangat perlu,” ujarnya.

spot_img
spot_img
spot_img