Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh memberikan pernyataan terkait informasi yang beredar mengenai keberangkatan Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi darurat bencana di provinsi tersebut. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pihaknya menyampaikan beberapa penjelasan resmi terkait polemik tersebut.
Menurut Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Selatan diketahui pernah mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting pada 24 November 2025. Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh Gubernur Aceh mengingat kondisi provinsi yang sedang dilanda bencana hidrometeorologi akibat siklon tropis.
“Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi dan Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana, maka Gubernur pada 28 November 2025 menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” jelas Muhammad MTA melalui keterangan resminya, Jumat (5/11/2025).
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu wilayah yang terdampak cukup parah akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan Bupati Aceh Selatan sendiri sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana di kabupaten tersebut.
Gubernur Aceh, kata MTA, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “Beberapa pejabat yang coba kita hubungi masih belum dapat dikonfirmasi,” ujarnya.
Gubernur juga disebut telah menegaskan bahwa apabila informasi mengenai keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan terbukti benar, maka akan dilakukan teguran resmi. Sementara itu, Gubernur Aceh saat ini tengah berada di lapangan meninjau langsung kondisi bencana di berbagai wilayah terdampak.
“Berbagai komando dan koordinasi terus beliau lakukan via telekomunikasi, baik dengan Posko Utama di Banda Aceh dan Lanud SIM, maupun dengan semua jajaran instansi dalam upaya penanganan bencana,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12/2025). Keberangkatan tersebut menuai kritik dari banyak pihak mengingat Aceh sedang dilanda bencana, termasuk di kabupaten yang dipimpinnya.
Gubernur Aceh, Mualem, mengingatkan semua pejabat di Aceh untuk tidak bepergian dahulu selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang sedang dilanda Aceh.
“Untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga terserah,” katanya seperti dikabarkan Antara.
Pemkab Aceh Selatan Beri Klarifikasi
Sementara itu, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan keberangkatan umrah Bupati Mirwan bersama istri setelah berjibaku di lapangan memastikan setiap penanganan terhadap korban bencana tertangani dengan baik.
“Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana tertangani dengan baik,” kata Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra.
Ia mengatakan bupati bersama istri melaksanakan umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan kepala daerah tersebut setelah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Trumon Raya.
Dia membantah narasi yang menyebutkan Bupati Aceh Selatan meninggalkan masyarakatnya saat bencana masih berlangsung.
“Narasi tersebut tidak benar, korban bencana yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Ini bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan,” ujarnya Jumat (5/12/2025) dikutip dari Antara.
Bupati Mirwan Dipecat Gerindra
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah itu.
Sugiono menjelaskan pemberhentian Mirwan dari struktur Partai Gerindra dilakukan setelah DPP Gerindra mendapatkan laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut.
“Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono dikutip dari detik.com, Sabtu (6/12/2025).
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya.
















