Medan | Tubinnews.com // Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pungli dan penyimpangan dana BOS di SMAN 4 Medan saat ini sudah masuk dalam tahap telaahan.
“Terima kasih bapak/ibu, saat ini laporan saudara dalam tahap telaahan,” tulis pihak Kejatisu melalui hotline resmi ketika dikonfirmasi, Pada Jumat 14 November 2025.
Tahap telaahan berarti laporan sudah diterima, diregistrasi, dan sedang dipelajari oleh bidang terkait sebelum ditentukan apakah akan naik ke penyelidikan.
Secara terpisah, Kepala SMAN 4 Medan, Drs. Rianto H. Sinaga, memberikan tanggapan mengejutkan ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh wartawan. Ia mengakui bahwa bila Kejati Sumut melakukan pemeriksaan, kemungkinan besar memang akan ada temuan.
“Kalau diperiksa pastilah bang ada temuan. Tapi ketemulah kita dulu, semua kita kawan dengan wartawan bang,” ujarnya.
Rianto bahkan menawarkan pertemuan pribadi dengan wartawan untuk membahas persoalan tersebut.
“Kapan ada waktu bang, kita jumpa dulu biar enak bicara gimana baiknya,” tambahnya.
Pernyataan ini menimbulkan beragam pertanyaan dari kalangan pemerhati pendidikan, mengingat kepala sekolah secara tidak langsung mengakui adanya potensi penyimpangan yang dapat ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sumut menilai pernyataan kepala sekolah adalah hal yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih laporan dugaan pungutan liar, pengelolaan dana BOS, dan konflik kepentingan dalam pengadaan seragam tengah bergulir.
“Jika kepala sekolah sendiri mengatakan ‘pasti ada temuan’, maka Kejati Sumut wajib mengusut secara mendalam. Pernyataan itu sudah menunjukkan adanya ketidakwajaran yang patut diperiksa,” ujar Ketua Aliansi, Junaedi Daulay.
Aliansi pemerhati pendidikan meminta Kejati Sumut untuk segera menaikkan tahap telaahan menjadi penyelidikan resmi. Menurut mereka, dugaan pungutan komite, pembayaran ekskul, pengadaan seragam batik, hingga dana BOS yang mencapai miliaran rupiah harus diaudit secara transparan.
“Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pendidikan. Kejatisu harus mengambil langkah cepat dan profesional,” tegas Junaedi.
Hingga kini, Kejati Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait durasi telaahan maupun rencana pemanggilan pihak terkait. Sementara itu, pernyataan kepala sekolah yang menyebut adanya potensi “temuan” jika diperiksa semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini tidak berhenti pada tahap administrasi.(Red)

















