Aceh Barat || Tubinnews.com – Tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (SIR), Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan evaluasi pemanfaatan lahan perusahaan di wilayah Aceh Barat. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara izin HGU dengan kondisi aktual di lapangan serta menindaklanjuti hasil temuan Pansus DPRK dan aspirasi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.AB., saat diwawancarai menyebut langkah inventarisasi ini penting untuk memastikan kejelasan status dan batas lahan perusahaan agar tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan pemanfaatan lahan HGU benar-benar sesuai peruntukannya dan tidak melanggar aturan yang berlaku. DPRK hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah,” tegas Ahmad Yani.
Dalam proses inventarisasi, tim gabungan melakukan pengambilan data spasial menggunakan drone dan perangkat GPS, memeriksa kondisi eksisting lahan, serta melakukan klarifikasi awal terkait pemanfaatan dan batas penguasaan areal HGU.
Dikatakannya, dari hasil temuan awal di lapangan, Pansus menduga PT SIR tidak mengelola lahannya secara optimal. “Kami temukan manajemennya hampir tidak ada, kantor perusahaan pun tidak jelas keberadaannya, tenaga kerja nihil, sementara lahan HGU dipenuhi semak belukar tanpa aktivitas,” ungkap Ahmad Yani.
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan bahwa PT SIR menelantarkan aset yang seharusnya produktif, sehingga menghambat potensi investasi dan pendapatan daerah. “Kami sudah tiga kali mengundang pihak perusahaan untuk RDP dan klarifikasi, namun tak pernah dihadiri. Persoalan ini akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya lagi.
Akhir penyampaian ia mengatakan, Pansus mendorong agar lahan potensial yang tidak digarap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dikembalikan kepada negara demi kepentingan publik dan peningkatan ekonomi daerah.









