Karo | Tubinnews.com // Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya sidang lapangan perkara gugatan lahan di Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, yang turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sebagai tergugat.
Sidang lapangan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa, 4 November 2025, dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas LHK Sumut, Zainuddin Harahap, pihaknya menegaskan bahwa kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) yang menjadi objek gugatan akan tetap dalam pengawasan ketat hingga proses hukum selesai.
“Pengawasan akan terus dilakukan selama masa persidangan, dan kami tetap berusaha agar kawasan hutan Tahura yang sekarang digugat tidak disalahgunakan. Kita menunggu hasil keputusan hakim,” ujar Zainuddin, yang akrab disapa Bang Zai, saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (5/11/2025).

Menanggapi adanya pertanyaan dugaan keterlibatan oknum dinas yang diduga memanfaatkan lahan secara tidak sah sebagaimana disampaikan oleh pihak KPH X Tahura, Faisal Simangunsong, Zainuddin memilih berhati-hati.
“Kita tidak bisa menanggapi hal itu bang. Pastinya, Dinas LHK mengikuti proses hukum yang berjalan. Apapun keputusan hakim nanti, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tegasnya kepada Tubinnews.com.
Faisal Simangunsong KPH Tahura sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan ketidak hadirannya di sidang lapangan menjelaskan alasan baru bertugas.
“Yang didepan kantor ya ? Tidak ada surat undangan ke saya. Saya baru 3 minggu mutasi ke UPTD. Tahura.

“Izin menanyakan terkait isi berita diduga adanya potensi kerugian negara dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dinas yang memanfaatkan lahan secara tidak sah. Itu pernyataan dari siapa ya?, Mencoba konfirmasi wartawan.
Diketahui sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi di Desa Dolat Rayat ini melibatkan Abdul Hakim Keliat, S.H., warga Dusun III Tongkoh, sebagai penggugat. Ia menggugat Bergiat Sembiring (57) sebagai tergugat I, serta Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas LHK Sumut, dan Kepala UPT Tahura sebagai tergugat lainnya.
Dalam berkas perkara No. 91/Pdt.G/2025/PN.KBJ, turut disebut nama Jhoni Bukit (60) dan Abdi Sembiring (48) sebagai turut tergugat. Sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., berjalan lancar.

Kennedy menyebutkan, pemeriksaan lapangan telah dilakukan sesuai prosedur dan mendengar langsung keterangan kedua belah pihak.
“Hasil sidang lapangan tadi sesuai dengan yang disampaikan penggugat dan tergugat. Soal pembuktian, akan dilanjutkan di persidangan berikutnya,” kata Kennedy kepada Tubinnews.com.
Hakim juga menegaskan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa, 11 November 2025 mendatang.(Red)














