Medan | Tubinnews.com // Kasus dugaan perampasan handphone yang menyeret anak seorang oknum Kepala Desa di Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya polisi nyatakan tidak memenuhi unsur pidana, Senin 15 September 2025.
Setelah delapan bulan lebih bergulir, Melalui penyidik polsek Medan Tembung penyidik Aiptu Henryanto Siahaan menyatakan laporan masyarakat terkait perampasan hp tidak memenuhi unsur pidana.
“Sudah ada hasil gelar bang, jadi terkait laporan bang tidak memenuhi unsur pidana, ” Katanya sambil menyerahkan barang bukti hp dalam kondisi hp mati
Tanpa memeriksa hp korban penyidik mengarahkan korban untuk melakukan serah terima dengan tanda tangan tanpa ada pencabutan laporan korban.
Menariknya, Setelah korban mengecas hp di ruang SPKT Polsek Medan Tembung data hp korban hilang dan ditemukan aplikasi judol dengan nama akun di mesenjer @dikalubiis0 yang diduga terabaikan oleh penyidik diduga hp milik korban sebelumnya telah di jual oleh anak oknum kepala desa Cinta Rakyat.
Namun, saat wartawan mencoba mengonfirmasi temuan tersebut, baik Kapolsek Medan Tembung AKP Maju Tarigan maupun Kanit Reskrim memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap diam ini pun menimbulkan tanda tanya korban.
Sementara itu, korban mengaku hingga kini belum pernah mencabut laporan terkait dugaan perampasan yang dilakukan anak oknum kades tersebut.
Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar berhenti atau justru akan dikembangkan lebih lanjut seiring temuan aplikasi judi online dalam barang bukti HP yang sempat diamankan.(Red)