Simeulue | TubinNews.com – Keputusan kontroversial kembali mengguncang dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Simeulue. Seorang guru honorer WK, yang telah mengabdikan diri selama 16 tahun di SD Negeri Satap Laut Tawar Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat dinonaktifkan dari data pokok pendidikan (Dapodik) tanpa alasan yang jelas.
WK mulai bertugas sebagai guru honorer sejak tahun 2006 Namun pada tahun 2022 namanya secara sepihak dinonaktifkan dari Dapodik oleh kepala sekolah baru. Menurut informasi yang diterima, alasan yang dikemukakan adalah karena WK menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Amabaan.
Kondisi ini membuat WK kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, yang menjadi harapan besar bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia. Dengan wajah tabah WK hanya bisa menyaksikan momen tersebut berlalu begitu saja.

Salah seorang mahasiswa asal Simeulue, Alwan Samri, menyampaikan kritik tajam atas kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan jelas yang melarang seorang guru honorer merangkap sebagai anggota BPD, terlebih jika keduanya dijalankan secara profesional.
“Apa yang telah dilakukan guru honorer selama 16 tahun tidak dihargai. Ia telah berbakti dengan tulus dan ikhlas, namun justru dinonaktifkan tanpa alasan yang benar-benar jelas,” tegas Alwan.
Alwan juga menyoroti bahwa Kepala Sekolah yang bersangkutan merupakan pejabat baru di SD Negeri Satap Laut Tawar. Sementara WK telah menjadi bagian penting dalam proses pendidikan di sekolah tersebut selama lebih dari satu dekade.
“Keputusan ini tidak hanya merugikan ibu guru, tapi juga berdampak besar terhadap murid dan proses belajar-mengajar di sekolah. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Alwan bersama masyarakat dan pihak terkait menyampaikan lima tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue:
1. Pembatalan keputusan penonaktifan guru honorer.
2. Pengaktifan kembali Dapodik atas nama WK.
3. Penjelasan terbuka dari pihak sekolah terkait alasan penonaktifan.
4. Pengakuan atas hak dan kewajiban guru honorer yang telah mengabdi.
5. Tindakan tegas terhadap pihak yang dianggap melakukan kesalahan administratif.
Alwan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue segera mengambil tindakan konkret atas masalah ini dan mengembalikan hak-hak WK sebagai tenaga pendidik.
“Kami berharap Kepala Sekolah mempertimbangkan ulang keputusannya, memberikan penjelasan yang layak, dan mengaktifkan kembali ibu saya sebagai guru honorer,” pungkas Alwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala SD Negeri Satap Laut Tawar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue belum menanggapi secara resmi terhadap persoalan ini.














