MEDAN | TUBINNEWS.COM – Kasus perampasan telepon seluler milik wartawan Junaedi Daulay semakin jelas dibekukan.
Laporan polisi dengan nomor LP/3339/XI/2024/SPKT I POLRESTABES MEDAN yang dibuat sejak 23 November 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Korban menuding Kapolsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Bahkan, ia meminta Kapolda Sumut turun tangan langsung.
“Apa Kapolsek hanya makan tidur? Pak Kapolda tolong ditindak tegas Kapolsek Medan Tembung yang melanggar perintah bapak, Laporan kita sengaja dibekukan, Tidak bekerja secara profesional. Kalau perlu dicopot,” tegas Junaedi Daulay, Jumat (5/9/2025).
Hingga kini, pihak kepolisian berdalih masih menunggu pendapat ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Namun alasan tersebut justru menuai sorotan tajam.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra, menilai alasan menunggu pendapat ahli tidak bisa dijadikan penghambat proses hukum.
“Dalam kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur Pasal 365 KUHP, sebenarnya cukup dengan dua alat bukti sah untuk menetapkan tersangka. Pendapat ahli itu pelengkap, bukan syarat mutlak,” ujar Dr. Panca kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Ia mengingatkan, penundaan hingga sembilan bulan tanpa kejelasan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat.
“Proses yang terlalu lama dapat menimbulkan persepsi publik adanya keberpihakan atau intervensi. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan seharusnya dijunjung tinggi,” jelasnya.
Dr. Panca juga sebelumnya menyoroti dimensi lain dari kasus ini. Ia menilai lambannya penanganan perkara bisa berimplikasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Jika kasus yang menimpa wartawan dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk. Negara wajib hadir melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi,” tambahnya.
Junaedi Daulay sendiri kembali menyuarakan kekecewaannya. Ia menegaskan tidak menuntut lebih, selain keadilan dan kepastian hukum.
“Saya berharap Kapolrestabes Medan yang baru benar-benar serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju belum memberikan klarifikasi resmi dengan alasan surat permintaan pendapat ahli yang diajukan penyidik.(Red)