Simeulue | Tubinnews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simeulue menanggapi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Guru di salah satu sekolah dalam wilayah kabupaten tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah suami dari istri yang di selingkuhi oleh oknum Guru tersebut, merasa dirugikan dan membeberkan kepada media bahwa istrinya diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru yang juga merupakan ASN aktif. Dugaan ini sontak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat, terutama di lingkungan dunia pendidikan setempat.
Menanggapi isu tersebut, Kadisdik Simeulue Firmanudin, S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak terkait, baik dari korban maupun dari institusi tempat oknum guru tersebut mengajar.
“Terkait kasus yang beredar tersebut, kami baru mengetahui informasinya melalui pemberitaan dan belum ada laporan resmi yang masuk ke dinas. Kami tentu sangat menyayangkan jika benar kejadian ini melibatkan ASN di lingkungan pendidikan,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila nantinya ada bukti kuat dan laporan resmi yang masuk. Dinas Pendidikan, lanjutnya, memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan moralitas tenaga pendidik, terlebih bagi mereka yang berstatus sebagai ASN.
“Jika terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan melanggar peraturan dan kode etik ASN, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan menerapkan sanksi yang tegas sesuai regulasi kepegawaian,” tegas Firmanudin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran moral atau perbuatan tercela dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kita tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Namun, kita juga harus berhati-hati, karena menyangkut nama baik dan hak asasi seseorang. Maka kita menunggu hasil klarifikasi dan proses yang sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk menjaga etika dan profesionalitas sebagai ASN. “Guru bukan hanya pendidik, tapi juga teladan di tengah masyarakat. Maka kami berharap semua pihak menjaga marwah profesi ini dengan baik,” ujarnya.