Aceh Barat // TubinNews.com : Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM) Cut Hamidah buka suara terkait legalitas Sosok Ketua Umum HMI Komisariat STAIN TDM.
Pencalonan saudara Marza Khadarus Madi didalam Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Meulaboh ke – XIV sebagai Calon Ketum Cabang HMI Meulaboh menimbulkan polemik hingga ke internal Komisariat STAIN TDM.
Cut Hamidah mengatakan, Saudara Marza Khadarus Madi bukan Ketua Komisariat STAIN TDM yang sah dikarenakan tidak terpilih dalam didalam Rapat Anggota Komisariat (R. A. K) Komisariat STAIN TDM. Maka dengan alasan tersebut, saudara Marza tidak cukup syarat dan tidak layak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum HmI Cabang Meulaboh.
“Marza Khadarus Madi bukanlah ketua Komisariat STAIN TDM yang sah dikarenakan tidak terpilih secara resmi dalam Rapat Anggota Komisariat (R.A.K). Hal ini merupakan dosa besar yang sudah lama ditutup-tutupi, pasalnya yang terpilih didalam Rapat Anggota Komisariat(R.A.K) adalah saudara Yudia Anhar. Maka tidak layak bagi seorang Marza untuk Maju sebagai ketua cabang” tutur cut hamidah. Minggu(23/02/2025).
Tindakan ini menjadi salah satu simbol bahwa akan terjadi kembali Inkonstitusional didalam tubuh HmI Cabang meulaboh yang dapat mencoreng nama baik Instansi dikarenakan jelas – jelas melanggar AD/ART HMI. “Hal ini menjadi sangat tidak relevan dengan keadaan internal komisariat saja belum sanggup dibenahi bagaimana untuk membenahi cabang? Pasalnya, dalam proses pencalonan Kandidat Ketua Umum Cabang harus pernah menjadi ketua Komisariat sesuai rujukan ART HMI pasal 30 tentang personalia pengurus cabang point 3,” Tegasnya.
Cut hamidah mengungkapkan rasa kekesalan yang mendalam usai mendengar saudara Marza Khadarus Madi mencalonkan diri sebagai ketua umum HmI Cabang Meulaboh.
“Saya ingin menyampaikan kepada pengurus Cabang agar belajar menjalankan AD/ART HMI supaya tidak melantik ketua Komisariat yang tidak sah. Bagaimana tidak kesal, saudara Yudia Anhar yang resmi terpilih dalam R.A.K kok malah si Marza yang dilantik? Mau maju ketum cabang? Cabang paham aturan kan?” Jelasnya.
Cut Hamidah juga menambahkan bahwa seharunya pihak Cabang HmI Meulaboh malu dan sadar akan hal-hal Inkonstitusional yang telah dilakukan selama satu periode agar tidak memberikan contoh yang buruk didepan kader lainnya.
“Pihak HmI Cabang Meulaboh seharusnya malu dan sadar diri atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan selama satu periode ini, jangan hanya meletakkan kepentingan didalam lembaga yang dapat menciderai nama baik Instansi” Tambah Cut Hamidah.
Cut berharap agar Pihak Pengurus Cabang mendapatkan Hidayah untuk tidak melanjutkan kembali pelanggaran AD/ART HMI didalam lembaga.
“Saya berharap pengurus Cabang mendapatkan hidayah supaya tidak melakukan kembali hal-hal yang melanggar AD/ART seperti melantik orang yang tidak terpilih sesuai Aturan agar kader HMI meulaboh lebih cerdas” Tutupnya