Banda Aceh, Tubinnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menorehkan pertumbuhan tertinggi dalam kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Tercatat jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 sebesar 252.317 SPT Tahunan atau 73,48% dari target sebesar 343.372 dengan pertumbuhan mencapai 24,66%.
Secara rinci, realisasi penyampaian SPT Tahunan per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 32.925 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 29.440 SPT, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 24.347 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 31.956 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 33.341 SPT.
Kemudian, KPP Pratama Tapak Tuan sebanyak 29.678 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 29.640 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 40.990 SPT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra berharap agar kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Aceh semakin meningkat dengan adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan secara online.
“Kanwil Pajak Aceh terus berupaya melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan nyaman,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Menurut da, berbagai upaya dilakukan Kanwil DJP Aceh untuk mencapai realisasi dan pertumbuhan yang positif dalam penyampaian SPT Tahunan.
Antara lain pembukaan Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di pusat bisnis dan instansi pemerintah/swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, Pawai Lapor SPT Tahunan, pemasangan baliho, spanduk, X-banner dan videotron, serta publikasi media.
Aadapun Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT Tahunannya diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.
Dalam rangka memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan secara maksimal, layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka pada 30 dan 31 Maret 2024.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.
DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).