Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

Nurul Azkia by Nurul Azkia
10 Maret 2026
Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kecukupan pada hari raya.

“Di Aceh ini, zakat fitrah bisa dibayar tidak hanya dalam bentuk beras, tetapi juga uang bahkan melalui transfer, selama nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, Selasa (10/3).

BeritaTerkait

IMG-20260310-WA0033-120x86 Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
IMG-20260310-WA0064-e1773125150503-120x86 Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-09-at-23.40.15-120x86 Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Idulfitri.

“Zakat fitrah disebut zakat badan, diwajibkan kepada setiap Muslim dan harus ditunaikan sebelum hari raya Idulfitri untuk mencukupkan makanan bagi orang-orang miskin,” ucap Abdul.

Ia mengatakan, dalam praktiknya zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras maupun dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.

“Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, boleh juga dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras,” jelasnya.

Untuk takaran zakat fitrah, setiap jiwa diwajibkan mengeluarkan sekitar 2,8 kilogram beras, yang dalam ukuran tradisional masyarakat Aceh dikenal setara dengan sekitar 10 muk atau sekitar 1,5 bambu.

“Kalau dalam bentuk uang, nilainya biasa disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran. Berdasarkan perkiraan harga beras saat ini, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar sekitar Rp50.000 per orang,” jelas Abdul.

Baca Juga :  Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

Seiring perkembangan teknologi, lanjutnya, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui transfer bank atau layanan digital lainnya yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.

“Intinya pada niat. Misalnya kita niat menunaikan zakat fitrah untuk lima orang melalui Baitul Mal, selesai. Karena Allah mengetahui niat kita dan ada bukti seperti struk transfer,” ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan uang dalam pengumpulan zakat lebih praktis dalam proses pengelolaan dan penyalurannya dibandingkan dengan beras yang membutuhkan proses pengangkutan dan distribusi yang lebih besar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah zakat yang dikeluarkan tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau dilebihkan boleh, yang tidak boleh itu kurang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun yang terpenting, zakat tersebut telah dibagikan kepada fakir miskin sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Boleh kapan saja ditunaikan zakat fitrah asal masih dalam bulan Ramadan, yang penting terkumpul dan sudah dibagikan sebelum hari raya agar fakir miskin tercukupi dan tidak meminta-minta,” katanya.

“Tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan fakir miskin dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri,” sambungnya.

Tags: Abdul Rani UsmanIdulfitriRamadan AcehZakat Fitrah

Berita Lainnya

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang
Breaking News

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 
Daerah

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan
Aceh

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Jubir MTA: Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan oleh Tim Itjen Kemendagri Telah Selesai
Aceh

Pemerintah Aceh Koordinasi dengan Kemenlu Terkait WNI di Iran dan Timur Tengah

7 Maret 2026
FOMABA Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi di Meulaboh
Aceh

FOMABA Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi di Meulaboh

7 Maret 2026
Lantik 116 Pejabat Pemkab, Bupati Simeulue Geser Sejumlah Kepala Dinas 
Daerah

Lantik 116 Pejabat Pemkab, Bupati Simeulue Geser Sejumlah Kepala Dinas 

6 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial