Medan | TubinNews.com – Aksi sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector diduga mengambil paksa tiga unit sepeda motor milik warga di Medan Sunggal, Jumat (27/03/2026).
Peristiwa ini dialami oleh Yapintar Telaumbanua. Ia mengaku dihentikan secara paksa oleh sekitar lima pria saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 2790 AJQ warna putih miliknya.
Menurut pengakuan korban, para pelaku mengklaim berasal dari pihak leasing dan meminta dirinya untuk ikut ke kantor. Karena merasa terancam, Yapintar pun menuruti permintaan tersebut
“Mereka bilang dari leasing, suruh ikut ke kantor,” ujar Yapintar menirukan ucapan para pelaku.
Namun, alih-alih dibawa ke kantor pembiayaan resmi, korban justru digiring ke sebuah kantor hukum bernama Law Firm Cakra & Associates di kawasan Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Merasa janggal, ia kemudian menghubungi rekannya untuk datang mendampingi.
Tak lama berselang, dua rekannya, Memori Mendrofa dan Firman Mendrofa, tiba di lokasi dengan membawa masing-masing sepeda motor. Namun situasi berubah ketika ketiganya diminta masuk ke dalam kantor tersebut.
Saat keluar dari dalam kantor, ketiganya terkejut karena tiga unit sepeda motor milik mereka telah hilang.
“Kami keluar, langsung kaget. Tiga sepeda motor kami sudah hilang. Udah seperti pencuri mereka ini,” ungkap korban dengan nada kesal.
Korban kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak kantor hukum tersebut. Namun, pihak kantor menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Peristiwa ini sempat memicu keributan di lokasi dan menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah kerabat korban juga berdatangan untuk memberikan dukungan.
Dari ketiga korban, Firman Mendrofa lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena sepeda motor miliknya dilengkapi dokumen BPKB dan STNK. Sementara dua korban lainnya masih melengkapi berkas administrasi lantaran kendaraan mereka masih dalam masa kredit.
Para korban berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang dinilai telah melakukan tindak kriminal.
“Kami berharap Polisi segera menindak tegas. Ini sudah seperti perampokan dan pencurian,” tegas korban.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait kejadian ini belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penagihan utang yang tidak sesuai prosedur, serta pentingnya memastikan legalitas pihak yang mengaku sebagai debt collector.









