Deli Serdang | TubinNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang bersama jajaran turun langsung ke lapangan menelusuri dugaan penahanan ijazah SMP yang dialami Assifa Azzahra Lubis, siswi kelas XII SMA Swasta Al Maksum.
Langkah cepat ini dilakukan menyusul viralnya video permohonan bantuan dari orang tua Assifa, yang merupakan penyandang disabilitas netra, serta sorotan publik terkait terancamnya hak Assifa untuk mengikuti Ujian Nasional akibat ijazah SMP miliknya yang belum diterima dari pihak sekolah asal.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan persoalan terjadi akibat kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.
“Setelah kami investigasi, ternyata ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah. Masih ada hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama bagaimana anak tersebut bisa melanjutkan sekolah dan tetap dapat mengikuti ujian,” ujar Suparno.
Meski secara kewenangan sekolah setingkat SMP/MTS berada di bawah naungan Kementerian Agama, Suparno menegaskan bahwa kehadiran Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap masa depan peserta didik.
“Secara kewenangan MTS memang berada di bawah Departemen Agama. Namun kami hadir karena ini terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan menyangkut masa depan seorang anak,” tegasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, turut hadir Kepala Desa Percut, Ansyari Syah, yang berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi anak yang terhambat pendidikannya akibat persoalan administrasi.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau terkendala pendidikannya karena masalah administrasi. Semua pihak harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Kasus yang dialami Assifa kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian konkret agar hak Assifa sebagai peserta didik tetap terlindungi dan ia dapat mengikuti Ujian Nasional tanpa hambatan.
Langkah cepat pemerintah daerah ini diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan manusiawi, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.









