Aceh|Simeulue||Tubinnews.com-Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue mengalami penuruan penerimaan zakat pada tahun 2025 hal tersebut disampaikan Supriadi saat dikonfirmasi media TubinNews.com. Ia menjelaskan, total pendapatan Zakat dan Infak (ZI) Kabupaten Simeulue tahun 2025 tercatat sebesar Rp7,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari zakat sebesar Rp4,8 miliar dan infak Rp2,4 miliar.
Namun demikian, terjadi penurunan penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya ujarnya.
Lanjutnya, Penurunan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (Profesi).
Pada tahun 2024, Kabupaten Simeulue mencatat total pengumpulan zakat dan infak sebesar Rp8,5 miliar melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Kenaikan harga emas di wilayah Aceh, khususnya Simeulue, menjadi salah satu faktor turunnya penerimaan pada tahun 2025 karena berpengaruh terhadap batas minimal (nishab) wajib zakat.
Saat ini, sumber utama penerimaan zakat masih berasal dari zakat penghasilan dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN), zakat para pedagang, serta masyarakat lainnya.
Adapun pendistribusian zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Simeulue Nomor 451.5/1770/2025 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan dan Himbauan Menunaikan Zakat Melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue, partisipasi badan usaha dalam menunaikan zakat melalui Baitul Mal masih belum terealisasi
Pihak Baitul Mal Kabupaten Simeulue juga mengajak para aghniya’ (orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki), khususnya masyarakat Simeulue, untuk menunaikan zakat melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Supriadi menegaskan, semakin banyak zakat yang terkumpul, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Tambahnya, sampai detik ini juga perusahaan BUMN/SWASTA yang berada di Kabupaten hanya satu yanng membayarkan zakat melalui dinas baitul mall Simeulue yaitu bank aceh tutupnya.
Kewajiban pembayaran zakat bagi badan usaha di Aceh sendiri telah diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.









