Aceh Barat | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat akan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Intrusi Bupati Aceh Barat Tarmizi.S.P Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026.
Gerakan ASRI merupakan aksi nasional yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Di Aceh Barat, kegiatan bersih-bersih lingkungan akan dipusatkan di sejumlah lokasi strategis dan padat aktivitas masyarakat, antara lain Pasar Bina Usaha, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujong Baroh, Pantai Ujong Karang, Pantai Kasih, hingga Pantai Lhok Bubon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap amanat Presiden Republik Indonesia dan bupati Aceh Barat agar melaksanakan ASRI dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden dan intruksi bupati Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Gerakan ASRI pada Jumat (esok) Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh Barat, mahasiswa, pelajar, serta seluruh unsur terkait untuk turut berpartisipasi aktif dengan turun langsung ke lapangan dan membersihkan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini akan melibatkan sekitar 300 personel TNI dan Polri yang akan menyisir titik-titik krusial. Selain itu, sebanyak 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah, 12 camat, dan 351 keuchik akan berada di garda terdepan bersama masyarakat desa. Ribuan murid, mahasiswa, serta perwakilan LSM juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut, DLH Aceh Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017, dengan denda sebesar Rp300.000.
Gerakan ASRI diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.















