Deli Serdang | Tubinnews.com // Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang menegaskan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan KTP seolah tak berarti di tingkat desa. Di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seorang warga justru mengaku dipatok biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan, yang menjadi syarat berobat.
Peristiwa itu diterima Jurnalis pada Minggu, 1 Februari 2026, ketika seorang warga berniat mengurus KTP dan KK demi membawa adiknya berobat enam bulan lalu. Sang adik diketahui mengalami pembengkakan di leher, namun keterbatasan dokumen membuat upaya pengobatan terhambat.
Alih-alih mendapat kemudahan, warga tersebut justru terkejut dengan informasi biaya yang disebut-sebut harus dibayar agar urusan administrasi “bisa selesai”.
“Aku nanya sama yang ada di situ aja bang. Aku jelasin adekku sakit, mau berobat. KTP sama KK rusak karena lama merantau ke Aceh. Tapi jawabannya, kalau mau selesai, 600 ribu, terima siap,” ujarnya pasrah.

Ironisnya, menurut pengakuan warga, tidak ada empati dari aparat desa yang ditemuinya saat itu. Bahkan, Kepala Desa disebut tidak berhasil ditemui, sementara keluhan soal kondisi darurat kesehatan seolah tak digubris.
“Padahal sudah ku bilang adekku sakit. Tapi kayak pura-pura gak dengar. Kepala desa pun gak jumpa,” tambahnya.
Warga tersebut menjelaskan, adiknya bernama Zul Ramadan Hasibuan, bekerja serabutan dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Kedua orang tua mereka telah meninggal dunia, dan keluarga tersebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya yang disebutkan.
Lebih menyakitkan, warga juga diarahkan untuk kembali ke Aceh mengurus surat pindah, meski jarak dan biaya menjadi kendala besar.
“Ke Aceh kan jauh bang, saya pun gak tau caranya. Sementara niat kami cuma satu,berobat,” ucapnya lirih
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan arahan Gubernur Sumatra Utara yang menegaskan bahwa warga berhak mendapatkanpelayanan kesehatan tanpa hambatan admistrasi rumit, cukup dengan KTP.
Jika di lapangan warga masih dipersulit, bahkan dibebani biaya besar, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan implementasinya di tingkat pemerintah desa dan kabupaten.
Terpisah, Kepala Puskesmas Tanjung Rejo, dr. Betty, menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan di puskesmas gratis bagi warga, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua urusan kesehatan gratis untuk warga,” tegasnya.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik: kebijakan pro-rakyat di atas kertas, namun menyakitkan di lapangan. Ketika warga miskin datang membawa harapan untuk berobat, yang mereka terima justru patokan harga dan pintu yang tertutup.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan pihak terkait wajib turun tangan, mengaudit adanya anggaran Dana Desa, serta memastikan perintah gubernur tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.









